Logo

Bagi Hasil Cukai Tembakau di Lamongan Digunakan untuk Pupuk hingga Jalan Produksi

Penerima Mencapai 197 Kelompok Tani Tembakau
Reporter:,Editor:

Rabu, 14 August 2024 01:00 UTC

Bagi Hasil Cukai Tembakau di Lamongan Digunakan untuk Pupuk hingga Jalan Produksi

Lahan tembakau di Dusun Kedungwoh, Desa Banggle, Kec. Sukorame, Kab. Lamongan. Foto: Dinas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lamongan

JATIMNET.COM, Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk sarana prasarana dan iuran BPJS Ketenagakerjaan petani tembakau.

Dari delapan kecamatan penghasil tembakau yakni Kecamatan Sukorame, Bluluk, Sambeng, Ngimbang, Mantup, Modo, Kedungpring, dan Sugio, ada sebanyak 197 kelompok petani tembakau yang mendapatkan bantuan.

BACA: Dipengaruhi Iklim dan DBHCHT, Luas Tanaman Tembakau di Lamongan Bertambah

"Bantuan yang diberikan kepada kelompok bervariatif, ada yang bantuan pupuk, ada yang mesin perajang, ada yang pompa, ada yang jalan produksi, ada handtractor, sprayer, juga benih," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertaninan Lamongan Mohammad Wahyudi, Rabu, 14 Agustus 2024.

Mekanisme penyaluran bantuan diserahkan seacara langsung kepada para kelompok penerima bantuan. "Namun, saat ini baru 57 kelompok yang diberi bantuan, lainnya masih dalam proses pengadaan," katanya.

BACA: Kembangkan Pertanian Tembakau Jinten Pakpie, Desa Pucung Gresik Bangun JUT

Dengan setiap tahunnya diberi bantuan terus menerus, Wahyudi berharap petani tembakau di Lamongan dapat menghasilkan produk tembakau yang maksimal.

"Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini dapat membantu petani tembakau Lamongan dalam menjalankan budidaya tembakau mulai tanam hingga proses panen dan dapat menghasilkan tembakau bagus serta hasil yang melimpah," ujarnya.