Logo

Dinsos Jatim Targetkan 100 ODGJ Bebas Pasung Tahun Ini

Reporter:,Editor:

Rabu, 27 January 2021 08:00 UTC

Dinsos Jatim Targetkan 100 ODGJ Bebas Pasung Tahun Ini

LIPONSOS. Salah seorang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker dikenai sanksi dengan dikirim ke Liponsos Keputih Surabaya, untuk memberi makan ke orang yang mengalami gangguan jiwa. Foto: Humas Pemkot Surabaya/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur Alwi menyebut masih ada sekitar 334 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung. Data itu, kata dia, terhitung sampai pertengahan 2020. 

Alwi mengakui, sepanjang 2020 penanganan ODGJ masih terhambat pandemi Covid-19. Namun demikian, pihaknya terus berupaya menekan angka tersebut. 

"Kami memiliki target, pada 2023 tidak ada lagi warga yang hidup dalam pasungan," ujar Alwi, Rabu 27 Januari 2021. 

Tahun ini, Dinsos Jatim menargetkan dapat mengurangi setidaknya 100 ODGJ mendapat perawatan. Dua rumah sakit digandeng untuk itu, yakni Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya dan RSJ Radjiman, Malang.

Baca Juga: ODGJ Jalani Rapid Test Covid-19 sebelum Dikirim ke Pusat Pemulihan Jiwa

"Kedua (rumah sakit) tersebut akan membantu memberi pemahaman kepada pihak keluarga. Kemudian merawat ODGJ yang dipasung dan memberi pendampingan," terangnya. 

Pihaknya menyebut, Pemprov Jatim terus berupaya ODGJ bisa kembali hidup normal seperti semula. Karenanya, upaya penanganan terus ditingkatkan. 

Ia tak menampik, sebagian masyarakat masih menggunakan metode pasung dalam penanganan ODGJ. Pilihan itu diambil untuk mencegah ODGJ menganggu warga lainnya.

Baca Juga: Dokter Terkonfimasi Covid-19, Pelayanan Puskesmas ODGJ di Situbondo Ditutup

"Ya agar ODGJ tidak berkeliaran dan mengganggu warga lainnya. Selain itu, banyak keluarga yang malu, sehingga mengambil tindakan dengan memasung ODGJ tersebut," tegasnya. 

Metode pasung atau pengurungan sebenarnya termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga telah diatur tentang penanganan ODGJ dengan mendapat perawatan yang laik. 

Sekalipun dilakukan oleh keluarganya sendiri dengan tujuah keamanan masuk kategori perampasan hak. "Menurut peraturan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai perampasan hak untuk hidup secara layak," tandasnya.