Sabtu, 07 November 2020 12:00 UTC
RAPID TEST. Petugas medis mengambil sampel darah ODGJ untuk diperiksa dengan rapid test Covid-19 di ruang shelter Dinas Sosial Kab. Situbondo, Jumat, 6 November 2020. Foto: Hozaini
JATIMNET.COM, Situbondo – Tak hanya masyarakat biasa yang harus menjalani tes cepat atau rapid test Covid-19 untuk keperluan tertentu, dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Situbondo juga harus menjalani screening rapid test di ruang shelter Dinas Sosial Kabupaten Situbondo sebelum dikirim ke Pusat Pemulihan Jiwa di Sidoarjo.
“Salah satu persyaratannya harus rapid test. Pengiriman ODGJ ke Pusat Pemulihan Jiwa diperketat di masa pandemi,” kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Muhammad Syawal, Jumat, 6 November 2020
Menurutnya, kedua ODGJ itu diamankan ke ruang shelter karena meresahkan. Bahkan salah satu ODGJ asal Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, mengamuk hingga melukai ayah kandungnya. Sedangkan satu ODGJ lainnya masih belum diketahui identitasnya.
BACA JUGA: Lima ODGJ Masuk Daftar Tunggu Perawatan di Panti Rehabilitasi Sosial
Menurut Syawal, pihaknya mendatangkan tim medis untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya. Sebab, jika mereka positif Covid-19 akan menular ke ODGJ yang lain.
Syawal mengatakan hasil rapid test kedua ODGJ tersebut negatif. Keduanya akan dikirim ke Pusat Pemulihan Jiwa minggu depan. Keduanya diperkirakan akan menjalani perawatan medis selama tiga hingga lima bulan.
“Kalau sudah benar-benar sembuh akan dikembalikan ke keluarganya agar tak kembali meresahkan,” ujarnya.
