Kamis, 09 July 2020 11:40 UTC
PENUH. Seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sedang berjalan di kompleks UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri di Caruban, Kabupaten Madiun, Kamis 9 Juli 2020. FOTO. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun - Sebanyak lima orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar tunggu untuk masuk perawatan di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri di Caruban, Kabupaten Madiun. Mereka merupakan warga Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi.
“Begitu ada klien yang keluar karena sudah sembuh, maka mereka (yang masuk daftar tunggu) akan masuk,” kata Kasi Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri di Caruban, Tarmini, Kamis 9 Juli 2020.
Untuk dapat dirawat di panti rehabilitasi dengan kapasitas maksimal 70 orang itu, para ODGJ harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya memiliki surat keterangan dinyatakan telah mengikuti rapid test COVID-19 dan dinyatakan non reaktif.
Dokumen itu dapat diserahkan oleh pihak yang bertanggungjawab terhadap ODGJ bersangkutan, seperti keluarga, lembaga sosial, maupun petugas Dinas Sosial. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Juni lalu saat tahapan new normal mulai dijalankan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Pemkab Madiun Akan Uji Coba NewNormal di Sejumlah Tempat Wisata
Pada waktu itu tercatat tiga ODGJ yang masuk untuk menjalani perawatawan di UPT Rehabilitasi Sosial setempat. “Saat belum ada program menghadapi new normal, kami tidak menerima klien. Terhitung mulai Maret, April dan Mei,” ujar Tarmini.
Selama itu pula, upaya pencegahan COVID-19 juga dijalankan di UPT Rehablitasi Sosial setempat. Penyemprotan disinfektan telah dilakukan beberapa kali. Selain itu, protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan bagi tamu, wajib memakai masker, dan penyediaan fasiltias cuci tangan dengan air mengalir juga sabun.
“Kami juga telah melakukan rapid test. Sebanyak 70 klien yang ada di sini dinyatakan non reaktif,” kata dia sembari menyatakan rapid test bagi ODGJ baru sekali dilakukan.