Selasa, 11 February 2020 03:00 UTC

Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Ramai di pemberitaan pengobatan Ningsih Tinampi di Desa Karang Jati, Pandaan, Pasuruan beberapa pekan terakhir membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur turun tangan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur Herlin Ferliana menegaskan, tempat Ningsih Tinampi bukan termasuk kategori pengobatan tradisional atau konvensional. "Pelayanan kesehatan konvensional maupun tradisional sama-sama memiliki organisasi profesi, standar pelayanan dan kode etik," ujar Herlin, Senin 10 Januari 2020.
Mantan Dirut RSJ Menur itu menjelaskan, layanan kesehatan konvensional memiliki metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sementara pengobatan tradisional menggunakan metode ramuan dan keterampilan pijat, akupresur dan akupuntur.
BACA JUGA: Dinkes Jatim Upayakan Skema Tugas Bergilir Dokter Spesialis di Wilayah Kepualauan
Herlin melihat pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk ke dalam dua kategori pelayanan kesehatan tersebut. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat bisa lebih bijaksana dalam memilih pengobatan dalam penyembuhan penyakitnya.
"Pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk ke dalam ranah kesehatan. Melainkan masuk ke dalam binaan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Provinsi Jawa Timur yang diketuai oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.
Karena itu, Herlin meminta masyarakat agar berobat ke pelayanan kesehatan yang telah ada. "Lebih baik memanfaatkan pengobatan gratis atau ikut asuransi kesehatan yang ada," tandasnya.
Sekadar diketahui, Pengobatan Ningsih Tinampi terus dibanjiri pasien. Dalam YouTube-nya, Ningsih acap kali memperlihatkan caranya dalam mengobati pasiennya yang tak lazim. Mulai dari berbicara dengan makhluk halus atau gaib hingga beberapa yang dinilai mistik.
