Rabu, 03 June 2026 07:37 UTC

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai saat diwawancarai di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu, 3 Juni 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menegaskan larangan menerima siswa titipan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Timur sebagai tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pungutan liar di sektor pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar maupun perlakuan khusus terhadap calon peserta didik di luar mekanisme resmi yang berlaku.
"Kami wajib melaksanakan seluruh ketentuan sesuai Surat Edaran KPK. Seluruh sekolah harus menjaga integritas, tidak boleh ada pungutan liar (pungli), termasuk yang melibatkan operator maupun seluruh sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," kata Aries di Surabaya, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Aries, larangan tersebut juga mencakup praktik titipan calon siswa yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat saat proses penerimaan murid baru berlangsung. Karena itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia pelaksana agar menjalankan proses seleksi sesuai aturan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Untuk mendukung transparansi, seluruh proses SPMB dilaksanakan melalui sistem berbasis daring. Dengan sistem tersebut, proses seleksi dapat dipantau secara terbuka sehingga peluang terjadinya praktik titipan maupun manipulasi data dapat diminimalkan.
BACA: Riset Ungkap Medsos Melemahkan Literasi Remaja, Kosakata Ikut Menurun
"Karena itu, seluruh sistem yang kami gunakan sudah berbasis online. Kami berharap instruksi tersebut dapat dijalankan dan diamanahkan oleh seluruh satuan pendidikan," ujarnya.
Aries menjelaskan penerapan sistem digital bertujuan menciptakan proses penerimaan yang lebih akuntabel, transparan, dan adil bagi seluruh calon peserta didik. Masyarakat juga dapat mengawasi jalannya seleksi secara langsung sehingga potensi penyimpangan lebih mudah terdeteksi.
Selain mengandalkan sistem daring, Dinas Pendidikan Jawa Timur juga memperkuat komitmen integritas seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB. Seluruh kepala sekolah, panitia, operator sekolah, hingga jajaran dinas telah menandatangani dan mengucapkan pakta integritas.
"Tadi juga telah disampaikan bahwa pakta integritas sudah diucapkan. Artinya, seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan," katanya.
Aries menegaskan upaya pencegahan praktik kecurangan dalam penerimaan murid baru sebenarnya telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata karena adanya surat edaran terbaru dari KPK, melainkan bagian dari komitmen menjaga tata kelola pendidikan yang bersih.
"Saya yakin, karena sistemnya sudah online, prosesnya menjadi lebih terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Bahkan tanpa adanya surat edaran sekalipun, upaya pencegahan sebenarnya sudah kami lakukan sejak lama," ujarnya.
Dinas Pendidikan Jawa Timur juga memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada sekolah atau pihak yang terbukti melanggar aturan selama pelaksanaan SPMB. Aries mengungkapkan, pada pelaksanaan tahun sebelumnya terdapat pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA: Revitalisasi 60 Ribu Sekolah Digenjot, Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Berkualitas
"Pada tahun lalu, misalnya, ada pihak yang menjalankan proses tidak sesuai ketentuan dan kami telah memberikan sanksi atau punishment sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia berharap seluruh sekolah menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran agar pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lebih baik dan bebas dari pelanggaran.
Dinas Pendidikan Jawa Timur juga membuka ruang pengawasan bagi masyarakat. Orang tua maupun calon peserta didik diminta segera melapor apabila menemukan indikasi pungutan liar, praktik titipan, atau penyalahgunaan kewenangan selama proses seleksi berlangsung.
Dengan dukungan sistem daring, pengawasan berlapis, serta komitmen integritas seluruh pihak, Dinas Pendidikan Jawa Timur optimistis pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh calon peserta didik sesuai jalur penerimaan yang telah ditetapkan.
"Dengan sistem ini kami yakin bisa lebih transparan," pungkasnya.
