Senin, 27 December 2021 05:00 UTC
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Lamongan Ismaun. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lamongan akan segera dimulai. Sebagai penyelenggara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan telah menyiapkan beberapa tahapan pelaksanaannya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Lamongan Ismaun mengatakan persiapan untuk Pilkades serentak yang akan dilakukan 26 Juni 2022 sudah disiapkan sejak dini, mulai penyusunan regulasi, petunjuk teknis serta kepanitiaan juga sudah dipersiapkan.
"Alhamdulillah sudah selesai semua. Saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi dan itu dilakukan secara berlapis yang dimulai dari sosialisasi tingkat kabupaten, kecamatan, dan dilanjutkan tingkat desa," kata Ismaun, Senin, 27 Desember 2021.
Sosialisasi yang telah dilaksanankan saat ini baru di tingkat kabupaten dan sudah di beberapa kecamatan.
BACA JUGA: Diduga Terkait Pilkades, Dua Warga Probolinggo Dikeroyok Segerombolan Orang Tidak Dikenal
Pada Minggu, 26 Desember 2021, Ismaun juga telah mengadakan pertemuan dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan yang membidangi Pilkades. Pada waktu yang bersamaan juga ia telah melakukan sosialisasi terkait tahapan-tahapan Pilkades.
"Minggu depan ini kami akan turun langsung ke kecamatan untuk menindaklanjuti sosialisasi ini agar semakin banyak masyarakat yang paham tentang tahapan-tahapan Pilkades 2022 ini," ucapnya.
Adapun jadwal tahapan tersebut yakni pada 16 Desember 2021 sampai 14 Januari 2022 akan dilakukan sosialisasi, 15-21 Januari 2022 pembentukan panitia, 28 Januari-9 Februari 2022 pengumuman pendaftaran, 1-3 Mei 2022 penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap, 20-22 Juni 2022 kampanye, 23-25 Juni 2022 masa tenang, dan 26 Juni 2022 pemungutan suara.
BACA JUGA: Genjot Vaksinasi, Pemkab Madiun Buka Gerai Vaksin di TPS Pilkades
Pilkades akan diselenggarakan di 62 desa dan tersebar di 24 kecamatan selain Kecamatan Modo, Sambeng, dan Lamongan, serta hanya diperuntukan bagi kepala desa yang telah habis masa jabatannya pada 2022. Kali ini pelaksanaan Pilkades jadi tanggung jawab Dinas PMD.
"Sebelumnya, yang membidangi pemilihan kepala desa adalah Bagian Pemerintah Desa di Sekretariat Daerah. Mulai tahun 2019 akhir, Bagian Pemerintah Desa itu di-merger (digabung) ke Dinas PMD dan menjadi Bidang Pemerintah Desa. Sehingga, Pilkades Tahun 2022 ini merupakan pertama kalinya Dinas PMD memiliki tanggung jawab untuk mensukseskan Pilkades," katanya.
Di awal tugasnya tersebut, Ismaun tidak merasa keberatan dan tidak ada halangan serta hambatan yang didapatinya. Hal itu karena pejabat yang di Bidang Pemerintah Desa pada Dinas PMD merupakan pejabat perpindahan dari Bagian Pemerintah Desa di Sekretariat Daerah.