Logo

Dinas Pendidikan Gresik Perketat Izin Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Reporter:,Editor:

Jumat, 16 April 2021 11:00 UTC

Dinas Pendidikan Gresik Perketat Izin Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

KOORDINASI PTM. Pejabat Forkopimda Gresik usai rapat koordinasi mematangkan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Jumat, 16 Apri 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik telah melakukan berbagai upaya dalam menyongsong diberlakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

Upaya yang dilakukan di antaranya pemantauan kesiapan sekolah, sosialisasi kepada Kepala Satuan Pendidikan, mengeluarkan surat edaran, verifikasi lapangan dan pelayanan perizinan PTM.

Bagi sekolah yang ingin menyelenggarakan PTM harus memenuhi setidaknya enam syarat, yakni mempunyai panduan pelaksanaan PTM, daftar periksa kesiapan di laman Dapodik, sarana prasarana pendukung prokes.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Mahin mengatakan syarat lainnya adalah adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan fasilitas kesehatan terdekat, persetujuan Komite Sekolah, dan mendapat surat izin dari Dinas Pendidikan.

BACA JUGA: Pemkab Gresik Rencanakan Sekolah Tatap Muka Pertengahan April

"Sejauh ini lebih dari 500 lembaga sekolah telah mendaftarkan izin PTM, namun tidak semuanya mendapatkan izin tersebut," kata Mahin saat dikonfirmasi, Jumat, 16 April 2021.

Sebelumnya, Bupati Gresik mengakui saat ini Kabupaten Gresik berada di zona kuning Covid-19. Hal itu disebutkan pada saat rapat membahas evaluasi Perbup Nomor 50 Tahun 2020 agar tidak menjadi penghalang bagi terlaksananya PTM.

"Tanggal 19 April, Senin besok akan dilakukan percobaan pembelajaran tatap muka, sesuai Perbup bahwa PTM maksimal dilaksanakan selama tiga jam. Setiap satu minggu sekali harus diadakan evaluasi," kata Mahin.

BACA JUGA: Rencana Pembelajaran Tatap Muka Semester Depan Disambut Baik

Di samping menyiapkan regulasi dan sarana prasarana penunjang PTM, Pemkab Gresik juga menggenjot vaksinasi di luar tenaga pendidik. Harapannya dapat mempercepat upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menyebut ada beberapa isi dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2020 yang tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pihaknya berharap hasil evaluasi ini mendapatkan legalisasi dalam rangka menunjang persiapan PTM.

"Kami mendukung kebijakan yang diambil pemerintah, termasuk PTM. Meski begitu, setiap penyelenggara harus memastikan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat supaya tidak terjadi penularan Covid-19," kata Qodir.