Selasa, 06 December 2022 06:20 UTC
CURI PONSEL. Pelaku pencurian ponsel diperiksa petugas Polsek Pajarakan, Senin, 5 Desember 2022. Foto: Polsek Pajarakan
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pria berusia 35 tahun di Kabupaten Probolinggo menjadi bulan-bulanan warga setelah terpergok mencuri ponsel pelanggan es tebu.
Pelaku adalah Soleh, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan. Polisi yang segera datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Pajarakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pajarakan Iptu Eko Purwadi mengatakan peristiwa terjadi di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin malam, 5 Desember 2022. Korbannya adalah Unzita Dwi Cahyani, 18 tahun, warga Desa Kregenan.
BACA JUGA: Pencuri Ponsel di Probolinggo Terekam CCTV, Polisi: Belum Ada Laporan
Menurut Eko, peristiwa bermula saat korban yang mengendarai motor matic membeli es tebu di lokasi. Korban kemudian memarkirkan motornya dan meletakkan ponselnya di bagasi depan.
Berselang kemudian, pelaku kemudian datang dan mengendarai motor bebek, serta memarkir dengan memposisikan motornya di samping motor korban.
"Nah, saat korban hendak membayar es tebu yang dibelinya itu, pelaku memanfaatkan kesempatannya mengambil ponsel korban. Setelah berhasil, pelaku kemudian membawanya kabur," kata Eko, Selasa, 6 Desember 2022.
BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Ponsel di Jalur Pantura Probolinggo Diringkus
Korban yang mengetahui itu langsung meneriaki maling. Sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan melakukan pengejaran. Pelaku tertangkap warga di jarak 10 meter dari tempat kejadian peristiwa.
Karena geram, warga sempat menghakimi pelaku secara beramai-ramai. Sampai akhirnya petugas datang dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Pajarakan guna menghindari amukan massa yang lebih besar.
"Sementara kami masih periksa pelaku, guna mengetahui aksinya telah dilakukan di mana saja. Termasuk apakah selalu bekerja sendiri atau ada pelaku lainnya masih kami dalami," kata Eko.
Eko mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meletakkan barang-barang berharga guna menghindari perbuatan kriminal yang dapat mengancam keselamatan diri.