Logo

Dua Pelaku Begal Ponsel di Jalur Pantura Probolinggo Diringkus

Reporter:,Editor:

Kamis, 01 September 2022 12:20 UTC

Dua Pelaku Begal Ponsel di Jalur Pantura Probolinggo Diringkus

DITAHAN. Kedua pelaku begal ponsel di jalur pantura Probolinggo diinterogasi petugas kepolisian, Kamis, 1 September 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Dua pelaku begal ponsel yang kerap beraksi di jalur pantai utara (pantura) Kabupaten Probolinggo akhirnya diringkus anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Dringu. 

Kedua pelaku, Trisnadi Ari Ardhana, 20 tahun, dan Rofiq Hidayat, 25 tahun, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Keduanya bisa diringkus petugas setelah aksi mereka terpergok petugas sewaktu membegal ponsel milik pengendara motor di jalur pantura Desa Parsean, Kecamatan Dringu, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan terungkapnya aksi kedua pelaku berawal saat korban Himawan Indra Edisaid, 19 tahun, warga asal Gending Kabupaten Probolinggo bersama rekannya, M Izza, 18 tahun, dan Ridho, 18 tahun, dalam perjalanan menuju Kota Probolinggo. 

BACA JUGA: Dua Pelaku Komplotan Begal Truk di Jalur Pantura Probolinggo Ditangkap

Ketiganya yang melaju dari Gending dengan mengendarai motor tiba-tiba dipepet motor yang dinaiki pelaku sewaktu memasuki jalur pantura di Desa Parsean, Kecamatan Dringu. 

"Saat kejadian itu, korban berbonceng dengan Izza mengendarai Motor Vario. Sedangkan Ridho mengendarai motor CRF," kata Dugel kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Karena dipepet, ketiga korban lantas menepikan kendaraannya. Di saat berhenti itulah, pelaku kemudian menghampiri para korban dan memaksa meminta ponselnya. 

"Karena ketakutan, korban kemudian menyerahkan ponselnya. Apalagi pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan sebilah celurit," tutur Dugel. 

Usai mendapatkan barang incarannya, pelaku lantas berupaya kabur. Namun korban yang tak terima ponselnya diambil langsung meneriaki pelaku maling.

BACA JUGA: Melawan, Tiga Bandit Jalanan Pelaku Begal di Probolinggo Ditembak

Dari situlah, aksi kedua pelaku akhirnya terbongkar. Itu setelah di waktu yang bersamaan tengah melintas kendaraan patroli petugas Polsek Dringu. Mendengar teriakan korban, petugas langsung berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

"Dari pengejaran itu, kedua pelaku akhirnya terjatuh di jalur pantura Dringu di depan Kantor Partai Golkar karena diduga tidak bisa mengontrol motornya," kata Dugel.

Keduanya akhirnya tidak bisa berkutik saat petugas langsung melakukan penangkapan. Guna penindakan lebih lanjut, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Dringu. 

"Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di mana ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Dugel.