Logo

Melawan, Tiga Bandit Jalanan Pelaku Begal di Probolinggo Ditembak

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 June 2022 10:20 UTC

Melawan, Tiga Bandit Jalanan Pelaku Begal di Probolinggo Ditembak

Para Bandit Jalanan yang kerap melakukan begal di wilayah Probolinggo ada yang ditembak karena melawan polisi saat ditangkap. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus lima bandit jalanan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, dimana kelimanya kerap melancarkan aksinya di wilayah Kota Probolinggo. Tiga pelaku diantaranya, dihadiahi timah panas petugas, lantaran berupaya melawan petugas sewaktu akan ditangkap.

Kelima pelaku Curanmor, masing-masing yakni Bebun (42), Santoso (37) Warga Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Kemudian Didik Hermanto (34), Warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih; Aulia Jakaria (21) Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Sale (34) Warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo.

Sedangkan satu orang lainnya, berinisial KL (35) Warga Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, jika kelima pelaku yang ditangkap, merupakan komplotan pelaku Curanmor yang berbeda. Dalam aksinya, mereka tak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya apabila melakukan perlawanan.

"Diantara pelaku yang ditangkap ini, adalah residivis atas kasus yang sama. Dimana berdasarkan pengakuannya, sudah 14 kali beraksi di wilayah Kota Probolinggo,"ujar Wadi, saat ungkap kasus di halaman Mapolresta Probolinggo, Jum'at 10 Juni 2022.

Tak hanya mencuri motor, salah satu tersangka bahkan turut mencuri sepeda angin milik warga, termasuk burung, helm dan gas elpiji. "Untuk pencurian motor sendiri, pelaku memanfaatkan kunci T guna melancarkan aksinya membobol kunci kontak motor korban. Dimana saya mengimbau, masyarakat segera melapor ke kami apabila mendapati orang yang membuat kunci leter T tersebut,"terang Wadi.

Lanjutnya, dari penangkapan para pelaku, pihaknya mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, mulai motor bebek, sport hingga matic. Adapula sepeda angin, serta kunci leter T. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wadi menyebut, untuk pelaku SO (37) DH (34) BN (42) AJ (21) bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara terhadap pelaku SE (34), bersangkutan bakal dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPIDANA atau Pasal 362 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.