Logo

Dijual Ibunya, Balita ini Manja Digendong Kapolda

Reporter:

Kamis, 11 October 2018 11:55 UTC

Dijual Ibunya, Balita ini Manja Digendong Kapolda

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menggendong bayi korban trafficking orang tuanya demi membayar utang arisan online. FOTO: Moch Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET COM, Surabaya – Ada yang berbeda dari kunjungan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Pol Luki Hermawan ke Mapolrestabes Surabaya. Dia terlihat lengket dengan bayi yang dijual ibunya sendiri, Lariza Anggraini (22) kos di Jalan Bulak Rukem Timur Gang 1-A untuk membayar utang arisan online.

BACA JUGA : DEMI BAYAR HUTANG ARISAN, IBU INI JUAL BAYINYA LEWAT SOSMED

Balita berusia 11 bulan berjenis kelamin pria itu terlihat lengket dalam gendongan Luki Hermawan. Bahkan sesekali perwira dengan dua bintang itu mengelus rambut balita sambal mencoba menghiburnya.

“Anak ganteng dan lucu seperti ini kok ibunya tega menjual,” terang Luki saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 11 Oktober 2018, sektiar pukul 18.00 WIB.

Terlihat balita berinisial AK ini sama sekali tidak menangis dalam gendongan. Sejurus kemudian, Luki menyerahkan bayi berusia 11 bulan itu ke anggota polwan dari Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA : POLRESTABES BONGKAR SINDIKASI PERDAGANGAN BAYI

Mantan Waka Polres Malang ini menjelaskan hasil pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Surabaya, salah satu tersangka Alton Phinandhita Prianto (29) diketahui telah menjual anak sebanyak tiga kali. “Dua balita lainnya dari Surabaya dijual ke luar kota, dengan harga rata-rata antara Rp15-Rp20 juta,” ucap Luki.

Luki menambahkan saat ini polisi terus memburu dan mencari keberadaan pengadopsi dua anak yang sudah dijual Alton. Sebab pelaku berkedok yayasan dengan nama akun Instagram (IG) Lembaga Kesejahteraan Keluarga. “Terus kita buru,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya menetapkan empat tersangka antara lain Lariza Anggraini, yang merupakan ibu kandung AK, Alton warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan, Jemundo, Sidoarjo.

Dua nama lainnya, Ni Ketut Sukawati (66) pensiunan bidan asal Lambing Simbang Kaja, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Bali yang berperan sebagai perantara. Dan pembelinya adalah Ni Nyoman Sirat (44) warga Sangging Sibang Kaja, Kabupaten Badung, Bali.

Keempatnya dikenakan pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.