Logo

Digunakan Sebagai Panduan Pembangunan, BPN Dorong Percepatan Penyusunan Raperda Tata Ruang

Reporter:,Editor:

Minggu, 16 February 2020 01:30 UTC

Digunakan Sebagai Panduan Pembangunan, BPN Dorong Percepatan Penyusunan Raperda Tata Ruang

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto saat memberikan keynote speech pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu 12 Februari 2020. Foto: atrbpn.go.id

JATIMNET.COM, Surabaya - Perencanaan tata ruang skala besar melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diperlukan agar pembangunan selaras dengan kondisi fisik wilayah. Terkait ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang.

"Rencana tata ruang adalah panduan pembangunan yang harus diacu, yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kamis 13 Februari 2020.

Tata ruang, menurut Himawan, juga matras pasial pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh diabaikan kendati sedang melakukan percepatan pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA: Jokowi Optimis Semua Sertifikat Selesai 2025

Hingga saat ini, sedikitnya terdapat 16 kabupaten dan 2 kotamadya yang belum memiliki Perda RTRW. "Padahal menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebut bahwa semua Perda tentang RTRW Kabupaten/Kota disusun dan disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU ini diberlakukan," ujarnya.

Adanya Online Single Submission merupakan usaha pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya adalah investasi. Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN mengajak 16 kabupaten dan 2 kotamadya agar menyelesaikan Perda RTRW masing-masing.

"Rencana tata ruang perlu ditetapkan karena ini tidak menghambat investasi. Justru karena adanya rencana tata ruang maka ada kepastian investasi, yang nantinya akan meningkatkan pendapatan daerah," pungkasnya.