Senin, 12 October 2020 04:00 UTC
PUPUK SUBSIDI. Stok pupuk di Gudang Penyangga Pupuk PT Petrokimia Gresik di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Minggu, 11 Oktober 2020. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Permintaan atau pembelian pupuk kimia subsidi jenis Amonium Sulfat atau ZA oleh petani di Kabupaten Probolinggo menurun drastis di bulan September dibanding Agustus 2020.
Kepala Gudang Penyangga Pupuk PT Petrokimia Gresik di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Lutfi Utomo mengatakan sejak maraknya kabar pemberlakuan Kartu Tani, permintaan pupuk dari distributor ke gudang penyangga menurun drastis hingga 90 persen.
Salah satu contohnya permintaan pupuk kimia subsidi jenis ZA dimana pada Agustus 2020 lalu stok pupuk yang keluar gudang sekitar 668 ton. Sedangkan selama September 2020 saat ada informasi pemberlakuan Kartu Tani, stok pupuk ZA yang keluar dari gudang penyangga hanya sekitar 42 ton.
“Jadi selama ini pupuk tertahan di dalam gudang karena menurunnya permintaan pupuk dari distributor,” katanya, Minggu, 11 Oktober 2020.
BACA JUGA: Pembelian Pupuk Subsidi Menggunakan Kartu Tani Rawan Gejolak
Lutfi menyampaikan jika jumlah distributor di Kecamatan Paiton yang terkoordinasi dengan gudang penyangga pupuk ada sekitar empat distributor yang aktif.
Biasanya, sebelum ada kabar pemberlakuan Kartu Tani untuk pembelian pupuk oleh petani, permintaan pupuk ZA dari distributor mencapai 300-400 ton. Namun pada September 2020 menurun dan hanya sekitar 42 ton.
“Penurunan hampir 95 persen. Jumlah itu sudah dari semua distributor," kata Lutfi.
Berdasarkan data gudang penyangga pupuk setempat, jumlah pupuk yang terserap atau terbeli oleh distributor dari gudang pada bulan Agustus 2020 untuk pupuk ZA 668 ton, SP36 133 ton, Phonska 316 ton, Petroorganik 94 ton, dan NPK Plus 29,5 ton.
Lalu di bulan September 2020, pupuk ZA terserap 42 ton, SP36 42 ton, Phonska 104,5 ton, Petroorganik 26 ton, dan NPK Plus 13 ton.
Memang pemerintah mulai memberlakukan sistem elektronik di bidang pertanian termasuk dalam pendataan petani dan kebutuhan pupuk. Hal ini dilakukan untuk mengontrol kebutuhan pupuk kimia dan mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia.
Sebagai bukti fisik data petani, pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan Kartu Tani. Salah satu fungsinya bisa digunakan sebagai bukti administrasi oleh petani dalam membeli pupuk subsidi. Namun, meski petani belum memiliki Kartu Tani, tetap bisa membeli pupuk subsidi asal terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Manfaatkan BUMDes Jadi Agen Penyalur Pupuk Subsidi
Pengecualian atau relaksasi tersebut berlaku bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani atau bagi daerah yang kios pupuknya belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC).
Jatah pupuk kimia bersubsidi pada tahun ini memang jauh berkurang karena ada pengurangan dana subsidi APBN untuk pupuk kimia bersubsidi dari pemerintah pusat termasuk di Jawa Timur. Dampaknya, jatah pupuk dari gudang ke distributor juga menurun.
Untul wilayah Paiton, menurut Lutfi, pengurangan jatah pupuk subsidi dari gudang ke distributor hingga sekitar 50 persen. “Pengurangan sendiri berasal dari pemerintah,” katanya.
