Rabu, 02 August 2023 11:00 UTC
Tersangka yang dijebloskan ke tahanan Kejati Jatim adalah mantan Kadindik Provinsi Jatim Saiful Rachman.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima penyerahan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang berkas perkara-nya sudah memasuki tahap 2. Tersangka yang dijebloskan ke tahanan Kejati Jatim adalah mantan Kadindik Provinsi Jatim Saiful Rachman.
Ia ditahan diduga terlibat di kasus korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar bersama tersangka lainnya, yakni Eny Rosidhah seorang Kepala SMK Baiturrohman Jombang.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, korupsi dilakukan tersangka Saiful yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar adalah dengan menyelewengkan DAK 2018 dengan diduga menggunakan dana alokasi senilai Rp 16, miliar.
Namun, dana alokasi yang diperuntukkan pembangunan ruang praktik siswa, kontruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah itu tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga menyebabkan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 8,2 miliar.
"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," katanya, kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.
Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya kemarin sejak pukul 12.00. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. "Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.