Logo

Diduga Oplos BBM dengan Tiner, Warga Probolinggo Diringkus Polisi

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 October 2020 10:20 UTC

Diduga Oplos BBM dengan Tiner, Warga Probolinggo Diringkus Polisi

PENANGKAPAN. Pelaku Terduga Pengoplos BBM, Yang Diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Foto : Satreskrim.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Diduga melakukan mencampur atau mengoplos bahan bakar minyak (BBM) dengan tiner, seorang warga di Kabupaten Probolinggo diringkus pihak kepolisian. Pelaku adalah Edi Wahyudi (39), Warga Desa Segaran, Kecamatan Tiris. 

Pelaku diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo di rumahnya, pada Selasa 13 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, dari penangkapan pelaku didapati barang bukti bahan bakar minyak oplosan, dimana BBM dimaksud jenis premium yang sudah bercampur Tinner (Kondensat).

"Jadi barang bukti BBM oplosan yang kami sita, ada sekitar 215 liter. Itu tersimpan di 4 buah drum, serta ada juga corong warna merah dan selang warna kuning," kata Rizki 14 Oktober 2020.

BACA JUGA: Kasus BBM Oplosan, Polres Ponorogo Diam-diam Periksa Pemilik SPBU

Lanjut Rizki, pihaknya juga mengamankan sebuah drum yang ukurannya hanya setengahnya, dimana diduga sebagai tempat menakar bahan bakar minyak yang akan dioplos.

Ada juga timbangan digital, 4 drum berisi 60 liter premium asli, serta 10 drum plastik berisi 35 liter berisi premium yang sudah dioplos dan siap diedarkan.

"Kami amankan juga, sebuah teko plastik untuk memindahkan BBM yang sudah dicampur . Lalu sebuah teko plastik berisi pewarna, sebagai bahan campuran,”pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terang Rizki, akan dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang minyak dan Gas Bumi dimana ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara.

Sampai saat ini, imbuh Rizki pihaknya masih dalam proses pengembangan, apakah ada pihak lainnya yang ikut dalam dugaan praktek pemalsuan bahan bakar minyak.