Logo

Kasus BBM Oplosan, Polres Ponorogo Diam-diam Periksa Pemilik SPBU

Reporter:,Editor:

Senin, 24 June 2019 09:37 UTC

Kasus BBM Oplosan, Polres Ponorogo Diam-diam Periksa Pemilik SPBU

PEMILIK DIPERIKSA. Pemilik SPBU 54.634.20 di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Kabupaten Ponorogo diperiksa Polres Ponorogo. Pemilik berinisial N ini mengaku tak mengetahui kalau karyawannya mengoplos BBM. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Ponorogo – Kepolisian Resor Ponorogo terus menyelidiki kasus pengoplosan BBM di SPBU 54.634.20 yang berada di Desa Bangunrejo, Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

Rencananya, pemilik SPBU 54.634.20 yang berada di bawah bendera UD Nova NH, seorang pengusaha berinisial N asal Nganjuk akan diperiksa Senin 24 Juni 2019.

Namun, para pewarta yang menunggu pengusaha tersebut hingga siang di Mapolres Ponorogo tak bisa wawancara karena memang yang bersangkutan tidak datang.

BACA JUGA: Kasus BBM Oplosan, Pemilik SPBU Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengungkapkan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU sudah dilakukan Jumat 21 Juni 2019.

“Pemeriksaan pemilik SPBU dilakukan Jumat 21 Juni 2019, serta delapan orang saksi tambahan. Dua orang berinisial A dan D telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Senin 24 Juni 2019.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Radiant menyatakan kalau A dan D melakukan pengoplosan BBM tanpa sepengetahuan karyawan lain dan pemilik SPBU. Kedua tersangka juga melakukan aksinya saat tengah malam menjelang dini hari.

BACA JUGA: Oplos BBM di SPBU, Dua Warga Ponorogo Jadi Tersangka

Mereka berdua kemudian menyalurkan BBM jenis biosolar ke premium sebanyak 500 liter dengan menggunakan pipa paralon.

Setelah kedua jenis BBM yang berbeda tersebut tercampur di tangki premium, kemudian disalurkan kembali sebanyak 500 liter ke dalam tangki pertamax.

“Jadi sebenarnya tidak ada tangki yang dimodifikasi atau tangki khusus, mereka menggunakan pipa paralon untuk menyalurkannya ke dalam tangki,” tuturnya.

BACA JUGA: Polisi Segel SPBU Pengoplos BBM di Ponorogo 

Ketika ditanya terkait berapa keuntungan yang diperoleh oleh tersangka A dan D Radiant mengaku masih dalam tahap penyelidikan.

“Pemilik SPBU juga tidak mengetahui, jadi yang disetorkan merupakan hasil dari penjualan BBM seluruhnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengoplosan BBM di SPBU milik seorang pengusaha dari nganjuk berinisial N ini sudah dilakukan selama enam bulan terakhir dan dilakukan ketika SPBU sudah tutup.