Logo

Diduga Korupsi Proyek Irigasi Tanah Dangkal, Mantan Kepala Disperta Mojokerto Ditahan

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 May 2021 07:40 UTC

Diduga Korupsi Proyek Irigasi Tanah Dangkal, Mantan Kepala Disperta Mojokerto Ditahan

KORUPSI: Mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis 27 Mei 2021. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pasalnya diduga telah melakukan korupsi proyek irigasi air tanah dangkal tahun 2016 dengan pagu anggaran senilai Rp 4 miliar.

Suliestyawati yang mengajukan pensiun dini dari jabatannya sejak tahun 2019 itu sebelum ditahan, sempat menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sejak Kamis 27 Mei 2021 pagi. Setelah dinyatakan terbukti, penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan, baru dilakukan penahananan.

Ia resmi ditahan dan dikirim di Lapas Klas IIB Mojokerto sekitar pukul 14.15 WIB, Kamis, dari Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto menggunakan mobil berwarna hitam milik kejaksaan. "Tersangka kita tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan,"  kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa untuk Berjudi, Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan

Kejari Gaos sapaan akrabanya menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan Suliestyawati saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian sejak tahun 2016. Di mana saat itu ada proyek irigasi tanah dangkal yang nilai pagu anggarannya sekitar Rp 4 miliar lebih yang bersumber dari dana APBN, yakni dana alokasi khusu (DAK) pertanian tahun anggaran 2016.

"Saat menjabat sebagai kepala dinas terdapat adanya melawan hukum dan penyalagunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp Rp 474.867.674," ia menerangkan.

Gaos mengungkapkan, pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tersebut diperuntukan kepada kelompok tani penerima. Selanjutnya, dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan bisa tetap mengairi sawah para petani di waktu musim kemarau.

Baca Juga: Sempat Tegang, Kepala Desa di Mojokerto Akhirnya Ditahan Jaksa

Lingkup pekerjaan yang dilakukan penyelewengan, yakni pekerjaan persiapan termasuk didalamnya survey geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet serta pekerjaan pengadaan.

Serta pemasangan pompa air centrifugal 5 sampai 7 liter perdetik dan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran adalah Rp 110.000.000 per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok tani penerima yang telah ditetapkan.

"Dimana terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak adalah sebesar Rp 3.709.596.000. Dan nilai kontrak tersebut diatas realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.864.190.000," ungkapnya.