Sabtu, 22 July 2023 10:20 UTC
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi memaparkan kinerja semester I tahun 2023 dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 di Surabaya, Sabtu 22 Juli 2023
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus dugaan korupsi perbankan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,5 miliar, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sampai sekarang belum menentukan tersangka. Sebab, penyidik masih mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah saksi mengenai korupsi perbankan kredit macet.
"Kami belum menetapkan tersangka. Kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi saat dikonfirmasi usai memaparkan kinerja semester I tahun 2023 dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 di Surabaya, Sabtu 22 Juli 2023.
Tidak hanya itu, nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan. Meski begitu, bocorannya bank yang disidik merupakan bank pelat merah. "Detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik. Kita sebut bank pelat merah dulu," ujarnya.
Baca Juga: Kejati Jatim Usut Tujuh Perkara Korupsi Senilai Total Rp143 miliar
Selama dua tahun terakhir, perkara tindak pidana korupsi perbankan di bank pelat merah bermunculan di kejaksaan wilayah Jawa Timur. Data Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), sepanjang tahun 2022 menangani sebanyak 11 perkara korupsi perbankan yang telah dilakukan penuntutan, seluruhnya terkait kredit macet di bank badan usaha milik daerah provinsi setempat.
Pada semester I tahun 2023, selain yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejati Jatim telah masuk pada tahap penyidikan dua perkara korupsi kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI). Salah satunya di BNI Cabang Gresik yang telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan potensi kerugian negara senilai Rp50,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi saat dikonfirmasi mengaku prihatin terhadap perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan yang belakangan bermunculan. Menurutnya butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam mencairkan permohonan kredit.
"Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit dari para pemohon. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi," katanya.