Selasa, 07 January 2020 02:55 UTC

DUGAAN PENGANIAYAAN. Kuasa hukum dan keluarga korban kru KMP Awu Awu usai melaporkan dugaan penganiayaan kru yang meninggal di dalam kapal ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin, 6 Januari 2020. Foto: Tony Hermawan
JATIMNET.COM, Surabaya – Keluarga dan kuasa hukum kru Kapal Motor Penumpang (KMP) Awu Awu melaporkan dugaan penganiayaan pada salah satu kru yang ditemukan meninggal dunia di dalam kapal tersebut.
Keluarga dan kuasa hukum korban, Nur Efendi, 47 tahun, warga Temanggung, Jawa Tengah, melaporkan dugaan penganiayaan staf administrasi KMP Awu Awu itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 6 Januari 2020.
BACA JUGA: ASDP Diminta Ganti Kapal Penyeberangan yang Lebih Layak
"Saya akan kawal kasus ini, melihat foto korban dugaan sementara ada tindakan kekerasan sebelumnya. Terlebih menurut keluarga, pihak PT Pelni selaku pemilk kapal tidak bisa memberikan keterangan jelas apa penyebabnya," ujar kuasa hukum keluarga korban, Kusnandar.
Informasi yang dihimpun, Nur ditemukan dalam posisi tengkurap dan terbujur kaku tak bernyawa oleh petugas kebersihan KMP Awu Awu rute Umai (Kalimantan Barat)-Surabaya pada Jum’at, 3 Januari 2020. Petugas kebersihan tersebut bermaksud membangunkan Nur di dalam kamar kapal.
Manajemen KMP Awu Awu langsung menghubungi pihak keluarga korban untuk melihat dan membawa pulang jenazah korban. Saat kapal tiba di Surabaya, keluarga korban melihat ada kejanggalan pada tubuh Nur.
BACA JUGA: ASDP Feri Wajibkan Perawatan Kapal Setiap Tahun
Ada beberapa luka memar atau lebam pada tubuh korban di antaranya pada hidung, mulut, pipi, leher, dan punggung korban.
Melihat dugaan kekerasan fisik pada korban, keluarga membawa jenazah korban ke RSU dr Soetomo, Surabaya, untuk divisum.
Manajemen KMP Awu Awu, PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengatur lalu lintas kapal laut, maupun PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebagai pemilik kapal belum bisa dikonfirmasi atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
