Logo

Dibalik Kisah Pilu, Ibu Digugat Anak Kandung

Surati Mengaku Diusir Dari Rumah Oleh Anaknya.
Reporter:,Editor:

Jumat, 07 August 2020 03:00 UTC

Dibalik Kisah Pilu, Ibu Digugat Anak Kandung

PENGUSIRAN. Ibu Surati Bersama Suami Keduanya, di Rumah Bilik Bambu Miliknya Yang Berdiri di Atas Tanah Sengketa. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Kisah pilu terus menimpa Surati (66), warga Kabupaten Probolinggo yang digugat Naise anak kandungnya, karena masalah sengketa tanah. Rupanya Surati juga mengalami perjalanan hidup yang menyedihkan.

Kepada wartawan, Surati mengungkapkan selama hidup bersama anaknya Naise, ia merasa diperlakukan tak semestinya. Dimana Surati mengaku, kerap kali diusir oleh anak keduanya tersebut.

Sekadar informasi, Naise sendiri merupakan anak kedua dari pernikahan pertama Surati bersama Subyo. Bersama Subyo, Surati memiliki dua anak yakni Sayu dan Naise. Namun setelah Subyo meninggal, Surati pun menikah lagi bersama Asim, lalu dikaruniai anak bernama Su, Tuma dan Manis.

Surati menyebutkan, dua kali dirinya diusir oleh anaknya Naise. Saat itu Naise bahkan melontarkan kata-kata kasar kepada dirinya, agar segera pergi dari lahan yang menjadi hak waris Naise.

BACA JUGA: Sengketa Tanah, Seorang Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung

"Keluar deri lak jieh lah, dur ondur lah, kok angkok bingrambingngah. (Keluar dari sini kamu, pergi sudah, bawa semua pakaiannya)," kata Surati, menirukan kata-kata anaknya sewaktu melakukan pengusiran, Kamis 6 Agustus 2020.

Menyikapi gugatan yang dilayangkan Naise, ke Pengadilan Negeri Kraksaan, Surati mengaku shock dan takut apabila nantinya harus berurusan dengan hukum. 

"Senekah nangis buleh cong, benne gun perak aeng matah segegger, makeh ateh nikah cong gik berre'en deri betoh kuah (kalo seperti ini saya nangis, bukan hanya air mata yang jatuh, tapi hati saya rasanya lebih berat dari batu)," ujarnya.

Sementara kerabat dekat Ibu Surati, Waras (44) mengatakan, ibu Surati sendiri awalnya tinggal bersama anaknya Naise. Hanya saja setelah surat tanah warisan keluar , sekitar 1 tahun kemudian Naise mengusir Surati agar keluar dari rumahnya.

BACA JUGA: 12 Tahun Sengketa, MA Putuskan Pemkot Surabaya Berhak Atas SDN Ketabang 1

Merasa diusir, terang Waras, ibu Surati kemudian membuat rumah semi permanen dari kayu dan bilik bambu seluas 5 x 4 meter persegi, di atas lahan warisan tersebut.

"Karena itulah gugatan akhirnya muncul, dimana intinya Naise meminta ibu Surati, Manis, Satima dan Sinal yang rumahnya berdiri di atas lahan warisan, agar segera dipindahkan,"jelas Waras.

Waras menambahkan selain digugat, Ibu Surati sekitar tahun 2019 lalu bahkan sempat dilaporkan ke polisi oleh Naise, atas tudingan pengrusakan dan pencurian kayu sengon.

"Jadi kayu sengon sendiri, sebenarnya tumbuh di atas lahan warisan tersebut. Namun kemudian dilaporkan ke polisi oleh Naise, sampai saya dengar akhirnya di SP3 oleh kepolisian," Waras memaparkan.

Diberitakan sebelumnya, gugatan Naise (44) ke Pengadilan Kraksaan muncul, setelah Naise tak terima tanah warisan haknya seluas 3.874 meter persegi, sekitar 1874 meter persegi diantaranya, dibangun rumah oleh para tergugat.