Sabtu, 12 October 2019 15:31 UTC
Ilustrasi data. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengunjung yang menggunakan wifi milik kafe di Thailand harus rela jika jejak internetnya disimpan oleh pemilik. Sebab, pemerintah setempat baru saja menerapkan undang-undang terkait kejahatan siber. Kebijakan tersebut menuai protes dari pemiliik kafe dan pengunjung.
Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Tindak Kejahatan Siber, pemerintah mewajibkan pemilik kafe untuk melacak dan menyimpan data pengunjung yang menggunakan layanan wifi mereka.
Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat Thailand meminta pemilik kafe untuk menyimpan data akitifitas internet pengunjungnya sedikitnya selama 90 hari. Aturan baru ini diharapkan memudahkan pemerintah untuk melacak pengguna internet yang berpotensi melanggar undang-undang setempat.
BACA JUGA: Khofifah Ingatkan TNI Harus Bersiap Hadapi Perang Siber
Menteri Ekonomi Digital dan Masyarakat, Buddhipongse Punnakanta, mengatakan jika data itu akan digunakan oleh “Pusat Berita Palsu” yang dibuka Agustus lalu untuk mengawasi dan melaporkan “penggunaan yang salah dan tak layak”.
Pemilik usaha di Thailand, terutama operator bisnis kecil, telah mengeluhkan aturan baru itu. Sebab mereka harus menambah biaya karena membeli server untuk menyimpan data, sekaligus membebani pelanggan yang harus memberikan data pribadi mereka untuk log in menggunakan wifi.
Kementerian menyarankan kafe dan warung internet menyimpan catatan dengan baik jika berkaitan dengan biaya penyimpanan data.
BACA JUGA: Perketat Konten Siber, Inggris Susun Undang-Undang Baru
Pengumuman itu datang bersamaan dengan ditahannya aktivis pro demokrasi, Karn Pongpraphapan (25), dengan tuduhan menghina keturunan kerajaan di dunia maya.
Kritikus mengatakan jika aturan baru tentang data ini juga digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
BACA JUGA: Australia Jadi Korban Serangan Siber dari Negara Asing
Arthit Suriyawongkul, Koordinator LSM Thai Netizen, kelompok yang mengadvokasi hak digital, mengatakan kepada Bangkok Post jika aktivis akan mendorong amandemen atas aturan yang dianggap kontroversial itu.
“Apakah pemerintah benar-benar berpikir jika mereka mampu menangkap orang jahat dengan ini” katanya, “Atau ini hanya salah satu cara untuk memperlakukan rakyat yang berpengetahuan bahwa mereka sedang diawasi?.
Sumber: Theguardian.com