Selasa, 27 August 2019 03:58 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: pxhere
JATIMNET.COM, Surabaya – Mahkamah Ipoh menyidangkan kasus dugaan perkosaan yang dialami tenaga kerja perempuan asal Nusa Tenggara Barat, dengan terdakwa Paul Yong Choo, Anggota Dewan Eksekutif (Exco) Negara Bagian Perak, Malaysia. Paul didakwa berdasarkan Bab 376 (1) KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Diberitakan The New Straits Times, anggota Majelis Tronoh itu tampak tenang ketika mengajukan permohonan, setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Norhashima Khalid, dikutip dari Suara.com, pada Selasa 27 Agustus 2019.
Namun, dalam persidangan yang digelar Jumat 23 Agustus 2019, Paul mengaku tidak pernah memerkosa atau melakukan pelecehan seksual pada PRT-nya dan bersikeras tak bersalah.
Ia menekankan, keadilan dan kebenaran akan menang. Paul dituding melakukan kekerasan seksual di kamar rumahnya, di Meru Desa Park, pada 7 Juli antara pukul 20:15 hingga 21:15.
BACA JUGA: Pejabat Malaysia, Tersangka Pemerkosa TKW Indonesia Diminta Cuti dari Jabatannya
Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Mokhtar tak menawarkan penangguhan penahanan dengan uang jaminan karena pelanggaran yang ia lakukan tergolong serius.
Meski begitu, Paul, yang diwakili oleh pengacaranya, Leong Cheok Keng, RSN Rayer, dan Ramkarpal Singh, meminta pengadilan untuk membebaskannya dengan jaminan.
Norhashima pun mengabulkan jaminan sebesar RM15 ribu (Rp 50,9 juta) dan menjadwalkan manajemen kasus pada 24 September mendatang.
Pada Kamis lalu, Paul diminta Menteri Besar Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Azumu untuk ambil cuti dari tugas resmi sampai kasus perkosaannya selesai, demi menghormati proses hukum.
BACA JUGA: Jadi WNI, Dutra Tak Sabar Hadapi Malaysia
Paul, yang bertanggung jawab atas Urusan Perumahan, Pemerintah Daerah, Transportasi Umum, Non-Islam, dan Masalah Desa Baru, disambut ratusan pendukung, termasuk anggota majelis Perak dan anggota DAP, yang telah berkumpul di halaman pengadilan sejak dua jam sebelum kedatangannya.