Rabu, 05 September 2018 15:42 UTC
Ketua Bawaslu Abhan
JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur mengumumkan temuan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Total ada 102 ribu pemilih tidak valid.
Menurut Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi, temuan ini berasal dari penelusuran di 13 kabupaten/kota. ”Temuan itu nanti direkomendasikan untuk ditandai agar dicoret dari DPT,” katanya, Rabu 5 September 2018.
Dari 13 daerah yang sudah dilakukan pengecekan itu, temuan terbanyak terjadi di Sidoarjo. Ia merinci temuan adanya NIK dan nama ganda sebanyak 36.565 buah. Temuan NIK ganda sebanyak 25.256, NKK tidak valid sebanyak 9.940 buah serta NIK invalid sebanyak 14,731 buah.
Temuan lain terjadi di Kota Kediri dan Kabupaten Magetan. Di Kediri, jumlah NIK dan nama ganda sebanyak 1.054 buah. Temuan NIK ganda sebanyak 368, NKK tidak valid sebanyak 3.387 buah serta NIK invalid sebanyak 1.192 buah.
Di Magetan jumlah NIK dan nama ganda sebanyak 416 buah. Temuan NIK ganda sebanyak 1.152 buah, NKK tidak valid sebanyak 1.217 buah serta NIK invalid sebanyak 1.491 buah.
“Jumlah itu masih berpotensi bertambah. Sebab, masih ada DPT Pemilu di 25 kabupaten/kota lain yang tengah dalam tahap penelitian,” ujarnya.
Dari hasil analisis DPT, ada sejumlah penyebab pemilih tidak memenuhi syarat. Mulai dari data pemilih yang NIK-nya tak sama dengan tanggal lahir atau jenis kelamin, data pemilih NIK-nya tak sinkron dengan daerah pemilihannya, hingga kode provinsi/kabupaten/kota/kecamatan yang tak terdaftar.
Dia mengatakan, saat ini proses analisa DPT di seluruh kabupaten/kota telah memasuki fase rekomendasi. Di mana, seluruh panwaslu menyampaikan hasil temuan DPT yang berpotensi TMS ke tiap KPU kabupaten/kota.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019 ganda, sebanyak 131.363 pemilih. Untuk itu Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019.