Jumat, 15 August 2025 06:30 UTC
Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kajari Banyuwangi tuntut oknum anggota DPRD Pelaku KDRT ditahan, Jumat, 15 Agustus 2025. Foto: Hermawan.
JATIMNET.COM, Banyuwngi - Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Penelitian Merah Putih (Lemlit-MP) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jumat, 15 Agustus 2025.
Mereka mendesak agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menindak kasus pelanggaran hukum. Tak terkecuali dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit Saiful Anam (39), oknum anggota DPRD Banyuwangi. Korban dalam perkara ini adalah Komariyah (35), istri Saiful.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Bahkan,penanganan dugaan KDRT tersebut telah masuk dalam tahap II. Namun, hingga saat ini belum ada penahanan.
Koordinator Lemlit-MP Endras Puji Yuwono mengatakan bahwa aksi yang dilakukan untuk mendesak pelimpahan tahap kedua atas kasus KDRT tersebut.
"Kami meminta proses hukum kasus KDRT tersebut berjalan sesuai ketentuan berlaku dengan jujur, berkeadilan dan tanpa tebang pilih," katanya.
Endras juga meminta dilakukan penahanan terhadap pelaku KDRT agar tidak ada ruang untuk mengaburkan perkara dan celah permainan hukum.
Saat menemui massa yang menggelar aksi, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono menjelaskan tentang belum ditahannya oknum anggota DPRD yang dilakukan melakukan KDRT terhadap istrinya.
BACA: Suami Belum Ditahan, Istri Anggota DPRD Banyuwangi Korban KDRT Pertanyakan Nasib Kasusnya
Menurutnya, langkah itu berdasarkan proses penyidikan lanjutan kuasa hukum menjamin tidak akan mengulangi perbuatannya yakni KDRT.
"Selain itu, SA juga dijamin tidak akan melarikan diri, ia juga menjadi tulang punggung keluarga dan merawat ibunya yang sakit. Dan dia masih banyak menyelesaikan tugas-tugas kedewanannya," tegasnya.
Merujuk hal itu, Kejari Banyuwangi memutuskan jika SA tidak dilakukan penahanan.
"Memang penahanan ini adalah upaya paksa. Tapi, yang bersangkutan koperatif. Nah, setelah tahap II ini, proses selanjutnya melimpahkan ke persidangan. Sidangnya offline. Teman-teman juga bisa ikut mengawasi," jelasnya.
BACA:Diduga Alami Kekerasan Psikis Puluhan Tahun, Istri Laporkan Suami ke Polisi
Sekedar diketahui, Sejak Senin, 11 Agustus 2025 Saiful Anam dan Komariyah bukan lagi sepasang suami istri karena hakim telah memutus keduanya bercerai.
Sesuai Putusan Nomor: 1249/Pdt.G/2025/PA.Bwi hakim Pengadilan Agama Banyuwangi mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Saiful Anam yang juga anggota DPRD Banyuwangi.
Dalam putusan cerai tersabut, salah satu yang ditetapkan oleh hakim adalah menetapkan jika hak asuh atau pemeliharaan ke 3 anaknya di pegang oleh ibunya yaitu Komariah.