Logo

Deportasi dari Hongkong, Jurnalis Yuli Arista Tiba di Surabaya

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 December 2019 12:03 UTC

Deportasi dari Hongkong, Jurnalis Yuli Arista Tiba di Surabaya

JURNALIS: Jurnalis Yuli Arista Tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya. Foto: Ist.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Hongkong melakukan deportasi terhadap jurnalis Indonesia, Yuli Arista terkait pemberitaan dan aktivitas jurnalistik selama konflik berkepanjangan di Hongkong.

Setelah dideportasi ke Indonesia, Yuli akhirnya tiba di Bandara Internasional Juanda, Senin 2 Desember 2019 kemarin.

"Saat ini, Yuli berada di lokasi aman dan masih dalam proses pemulihan kesehatan," ungkap Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, Miftah Faridl melalui keterangan tertulis yang diterima Jatimnet.com, Selasa 3 Desember 2019.

Yuli wartawan yang telah sepuluh tahun menjadi buruh migran di Hongkong itu, rutin melakukan reportase dari titik demonstrasi selama masa konflik berkepanjangan di Hongkong.

BACA JUGA: Jurnalis Indonesia Tertembak di Hong Kong, AJI Jakarta Tuntut KJRI Beri Bantuan

Informasi yang disampaikan Yuli melalui media Migran Pos dan media lokal Indonesia di Hongkong "Suara" mendapatkan kritik keras dari Pemerintah Hongkong.

"Aktivitas jurnalisme warga yang dilakukan Yuli dianggap berbahaya oleh otoritas Hongkong," kata Miftah dalam keterangannya.

Akibat aktivitas jurnalistik Yuli, Pemerintah Hongkong melalui imigrasi menjebloskan Yuli ke tahanan Pusat Imigrasi Castle Peak By selama 28 hari. 

Yuli ditangkap pada 23 September 2019. Dia lantas banding dan pada 4 November pengadilan pun menyatakan Yuli tidak bersalah karena minimnya bukti yang diajukan kepolisian. 

"Yang dialami Yuli menjadi bukti semakin buruknya kebebasan berekspresi di era demokrasi," lanjutnya.

BACA JUGA: Aksi Solidaritas untuk Penembakan Jurnalis

Namun pihak berwenang di Hongkong mencari celah agar bisa menghentikan aktivitas Yuli. Yuli pun dituduh melewati masa izin tinggal.

Menurut Ketua Aji Surabaya itu, masalah izin tinggal sebenarnya hanya bersifat administratif dan dapat diperpanjang melalui pengajuan izin. 

Termasuk dukungan diberikan dari tempat Yuli bekerja. Majikan Yuli memberikan keterangan dan dukungan agar Yuli tetap bekerja di Hongkong

"Namun pihak berwenang menjebloskannya ke tahanan, sekarang malah dideportasi" tambah Miftah.

BACA JUGA: AJI: Setop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis

Sebelumnya, polisi Hongkong juga menembak mata jurnalis Indonesia, Veby Mega Indah. Veby dilaporkan buta setelah terkena peluru karet dari polisi Hong Kong. Veby ditembak saat meliput demonstrasi yang mengguncang sejak Juni. 

Peluru itu menembus ketika kacamata pelindung dalam bentrokan pada 29 September 2019.