Rabu, 20 July 2022 23:40 UTC
DILAYAR. Proses pemindahan sebelas narapidana Lapas I Madiun dan Lapas Pemuda Madiun ke Semarang, Rabu, 20 Juli 2022. Foto Lapas Kelas I Madiun
JATIMNET.COM, Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun memindahkan 11 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba ke Lapas Kelas I Semarang, Rabu, 20 Juli 2022. Mereka diangkut armada bus transpas dan dikawal sejumlah sipir .
Kepala Lapas I Madiun Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa pemindahan narapidana itu tetap mengacu pada prosedur keamanan. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan penggeledahan terhadap barang bawaan warga binaa. Tidak ketinggalan, berkas-berkas mereka dicek sebelum pemberangkatan.
"Pemindahan narapidana ini adalah hal yang wajar dilakukan untuk mengurangi overcrowding (kepadatan) penghuni di Lapas I Madiun dan Lapas Pemuda Madiun,” ujar dia.
BACA JUGA : Sembilan Napi Kasus Narkoba di Lapas I Madiun Dilayar ke Nusakambangan
Selain itu, pemindahan itu juga dalam rangka menjaga keamanan di lapas di Madiun. Mereka yang dilayar juga akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Menurut Kunrat, layaran napi itu juga sesuai dengan Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Nomor W.15-PK.05.05-320. Juga, Nota Dinas Direktur Keamanan dan Ketertiban Nomor PAS.5-PK.05.05-76.
Selain itu, hasil keputusan sidang TPP ke XVIII Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 22 Juni 2022.