Logo
Pilbup Sumenep

Dapat Enam Rekom, Kepala Bakorwil Pamekasan Mantap Maju di Pilkada Sumenep

Mengaku Sudah Mengajukan Pengunduran Diri
Reporter:,Editor:

Selasa, 18 August 2020 03:00 UTC

Dapat Enam Rekom, Kepala Bakorwil Pamekasan Mantap Maju di Pilkada Sumenep

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Badan Kordinator Wilayah (Bakorwil) Pamekasan, Fattah Jasin semakin mantab maju Pilkada Sumenep 2020. Rekomendasi enam partai, PKB, PPP, Partai Demokrat, Nasdem, Hanura, dan Golkar, diklaim sudah didapatkan.

Fattah yang juga mantan Kadishub Jatim itu berpasangan dengan KH Mohammad Ali Fikri, Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa, Guluk-Guluk, Sumenep. Keduanya optimis bisa merebut hati masyarakat Sumenep. Kendati harus melawan Achmad Fauzi, Wakil Bupati Sumenep saat ini, yang menggandeng Nyai Hj Dewi Khalifah.

"Kita kembalikan lagi kepada sebuah keinginan masyarakat. Kalau di Madura pada umumnya ada falsafah Bhuppa’ Bhâbhu’ Ghuru Rato. Jadi setelah orang tua itu guru. Kiai maksudnya. Di Madura itu, maka para kiai yang punya kehendak, apa kira-kira ke depan yang dibutuhkan Madura. Disamping tokoh masyarakat. Kalau melihat situasinya banyak yang menginginkan perubahan," ujar Fattah Jasin, Selasa 18 Agustus 2020.

BACA JUGA: Diusulkan PKB di Pilkada Kota Pasuruan, Ini Kata Gus Ipul

Hanya saja, untuk melanggeng maju menjadi Calon Bupati di Pilkada Sumenep 2020, Fattah Jasin harus melepas statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Saya sedang mengajukan ke ibu gubernur. Pengunduran diri," tegasnya.

Fattah sadar untuk bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah harus membawa surat bukti pengajuan pengunduran diri. Sebab itu, ia mengaku sudah mengajukan pensiun dini dari semestinya tahun 2022.

Surat pengajuan pengunduran diri itulah nanti yang akan dipakai untuk mendaftarkan diri ke KPU. "Aturannya nanti (mundurnya) setelah ditetapkan KPU resmi. Sekarang pernyataan dari surat itu (pengajuan pengunduran diri) yang dibutuhkan sesuai peraturan KPU," ungkapnya.

Sekadar diketahui, aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019 harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, kepala desa atau perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon.