Senin, 04 March 2019 21:59 UTC
Danpomal Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono memimpin upacara pembukaan Pembinaan Personil di Gedung Serbaguna Mako Lantamal V, Senin 4 Maret 2019. Foto: IST
JATIMNET.COM, Surabaya – Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono memberikan pemahaman tugas dan fungsi polisi militer dalam kegiatan Pembinaan Personil yang rutin dilaksanakan Lantamal V.
Joko Tri menjelaskan kegiatan rutin ini sekaligus pembekalan kepada prajurit Lantamal V yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Mako Lantamal V, Senin 4 Maret 2019.
Dalam awal kesempatan tersebut, Joko Tri menjelaskan mengenai definisi dan sejarah terbentuknya Polisi Militer TNI AL (Pomal). Selain itu, turut dipaparkan mengenai perbedaan antara provost dengan polisi militer.
BACA JUGA: Pomal Tangkap Anggota TNI AL Gadungan
“Perbedaannya dari keduanya yaitu provost adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja. Sedangkan polisi militer adalah area service yang mencakup wilayah kerja yang lebih luas, dalam hal ini Lantamal,” terang Joko.
Lebih lanjut dijelaskan pula mengenai alur penyelesaian permasalahan Pidana yang diselesaikan polisi militer yang kemudian dilimpahkan ke Otmil lalu disidangkan di Dilmil hingga terbit putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
BACA JUGA: Ini Profil Danpomal Lantamal V Surabaya
Prajurit yang hadir antusias mengikuti paparan penjelasan Danpom Lantamal V tersebut. Hal ini dibuktikan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para prajurit pada sesi tanya jawab yang berkaitan dengan materi yang diberikan.
Kepada awak media Joko menjelaskan, bahwa kegiatan ini sangat perlu dilakukan agar prajurit memahami mengenai perbedaan antara polisi militer dengan provost. Sehingga ke depan prajurit mengetahui bahwa perkara disiplin akan diselesaikan oleh provost satuan. Sedangkan permasalahan perkara pidana akan diselesaikan polisi militer.
