Rabu, 07 July 2021 05:40 UTC
PENGGELAPAN. Polres Probolinggo menggelar kaus penggelapan dana PKH yang dilakukan oknum perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Rabu 7 Juli 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap polisi lantaran diduga menggelapkan dana program keluarga harapan (PKH) tahun 2020.
Ia adalah Sukriyo (51), merupakan perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber. Sebelumnya Sukriyo dipolisikan Lasiani (31), salah seorang warganya karena dianggap mengambil dana PKH, guna kepentingan pribadi. Itu terungkap, saat Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya khadafi menggelar ungkap kasus, di Mapolres Probolinggo, Rabu 7 Juli 2021.
Kepada wartawan, Arsya mengatakan, total dana PKH yang digelapkan pelaku sejumlah Rp 93 juta. Dana tersebut, semestinya dibagikan untuk 180 penerima PKH di Desa Wonokerso. "Jadi dana yang diambil pelaku dari setiap penerima berbeda-beda, ada yang diambil seluruhnya, ada pula yang diambil sebagian saja,"ujar Arsya.
Senada dikatakan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menjelaskan, dana pencairan PKH bisa diterima pelaku lantaran masyarakat penerima, memang mempercayakan proses pencairan kepada bersangkutan.
Baca Juga: Polisi Mediasi Penganiayaan Mertua oleh Menantu di Probolinggo
"Karena letak Desa Wonokerso yang berada di daerah pegunungan, sehingga penerima menitipkan proses pencairan kepada pelaku. Namun sewaktu akan diambil, dana yang dicairkan hanya sebagian,"paparnya.
Di depan petugas Sukriyo mengaku, dirinya menggunakan dana PKH warganya, untuk modal bertani kentang. Hanya saja, setelah uangnya dipakai dirinya tak mampu mengembalikannya.
Selain itu, Sukriyo menyebut, dirinya telah menjadi perangkat Desa Wonokerso semenjak tahun 2008 lalu. "Sebenarnya sudah coba saya kumpulkan uangnya, namun karena dampak Covid-19 jumlahnya tetap kurang," ia menerangkan.
Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan barang bukti yang dikumpulkan petugas atas perbuatan pelaku, berupa 46 rekening koran penerima PKH Desa Wonokerso. 46 rekening Bank BNI penerima PKH, serta 1 buku catatan nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.
