Logo

Dampak Pandemi, Sopir Angkot Surabaya-Gresik Edarkan Narkoba

Reporter:,Editor:

Senin, 22 February 2021 09:40 UTC

Dampak Pandemi, Sopir Angkot Surabaya-Gresik Edarkan Narkoba

NARKOBA: Hoirul Anam berdalih sepi penumpang di tengah pandemi Covid-19, seorang sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Surabaya – Gresik nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

JATIMNET.COM, Gresik – Berdalih sepi penumpang di tengah pandemi Covid-19, seorang sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Surabaya – Gresik nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Akibat dari perbuatannya kini tersangka bernama Hoirul Anam, berusia 27 tahun ini harus mendekam di hotel prodeo Polres Gresik.

Laki-laki asal pulau Madura, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik saat sedang mengantar paketan atau pesanan ke seseorang.

"Pelaku disergap di Jalan Raya Desa Dahanrejo - Kebomas, Gresik. Saat itu ia sedang mengantar pesanan sabu pada seseorang," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi, Senin 22 Februari 2021.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir angkot nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu. Berbekal informasi inilah, petugas melakukan pengintaian berjam-jam. Begitu terlihat ada ada sosok seorang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri, anggota melakukan penyergapan.

Baca Juga: Bandar Narkoba Asal Sidoarjo Ditangkap

 

Namun, saat hendak ditangkap pelaku sudah sempat membuang paketan barang haram yang dikantonginya. Petugas pun mencari disekitar dan kemudian menemukan paket klip plastik yang diduga sabu-sabu.

 

"Anggota menemukan satu plastik klip berisi 1,24 Gram sabu siap edar. Disimpannya dalam saku kiri celana dan sempat dibuang untuk mengelabuhi petugas," papar mantan Kapolres Ponorogo itu.

"Pelaku beserta barang bukti sabu diamankan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal empat tahun penjara," tambahnya.

Baca Juga: Demi Bayar Hutang Rp 7 Juta, Pasutri Edarkan Narkoba

Dari Polisi yang melakukan interogasi, tersangka mencatut nama seseorang yang disebut sebagai pemasoknya, Polisi langsung melakukan pengembangan hingga ke Madura.

Petugas mengamankan Abdul Aziz, 30 tahun, warga pulau Madura Jalan Trunojoyo III B/68 Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, selaku pemasok sabu.

"Abdul Aziz diringkus dirumahnya dan diamankan ke Mapolres Gresik. Kini keduanya telah dijebloskan ke dalam sel untuk menunggu proses hukum," pungkasnya.