Minggu, 14 February 2021 05:20 UTC
BANDAR NARKOBA: Tersangka Budi Santoto, seorang bandar sabu asal Sidoarjo saat diamankan petugas dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Humas Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik - Bandar narkoba jenis sabu-sabu, Budi Santoso 28 tahun alias Patek warga Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo diringkus anggota Sat-Narkoba Polres Gresik, di rumahnya.
Penangkapan bandar sabu-sabu tersebut berdasarkan pengembangfan dari atas tertangkapnya CA alias Nyamuk seorang tukang parkir di wilayah Gresik, dengan barang bukti 0,26 gram sabu-sabu saat diamankan petugas.
"Anggota mengamankan seorang bandar narkoba, ia diringkus berikut barang bukti Narkoba saat penggeledahaan dirumah nya, atas pengembangan kasus CA sebagai pengedar," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dalam keterangan rilisnya Minggu 14 Februari 2021.
Perwira dua melati di pundak itu mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka ditemukan 14 poket sabu-sabu yang siap edar. Di mana masing-masing berat narkoba yang sudah dikemas dalam bentuk paket hemat itu diperkirakan rata-rata 0,16 gram.
Baca Juga: Demi Bayar Hutang Rp 7 Juta, Pasutri Edarkan Narkoba
"Selain empat belas poket sabu siap edar, petugas juga mengamankan satu alat hisap dari botol plastik berikut pipet kaca, satu kartu ATM BCA dan satu HP sebagai barang bukti," ujar mantan Kapolres Ponorogo.
Arief menyebut Patek adalah bandar dari CA alias nyamuk 28 tahun tukang parkir yang nyambi jualan sabu, dalam penangkapan Nyamuk ditemukan satu paket sabu seberat 0,26 Gram yang siap diedarkan.
Dalam aksinya, Nyamuk memiliki jaringan memperbudak AA 17 tahun yang merupakan seorang pelajar di Gresik, AA diamankan petugas setelah Polisi menyelidiki laporan warga dan didapati barang bukti 0,26 Gram sabu saat digeledah.
Pelaku kini meringkuk di sel Polres Gresik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disangkakan, dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.
