Logo

Cuti Bersama, Pemkot Probolinggo Imbau ASN dan non-ASN Tak Bepergian

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 October 2020 13:20 UTC

Cuti Bersama, Pemkot Probolinggo Imbau ASN dan non-ASN Tak Bepergian

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang berdinas di lingkungan pemerintah kota setempat.

Dikeluarkannya surat edaran itu menyikapi libur panjang atau cuti bersama sejak Rabu hingga Minggu, 28 Oktober-1 November 2020 dan menindaklanjuti surat edaran Menteri Dałam Negeri Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin meminta Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mempersiapkan pengamanan dan segala antisipasinya.

Hadi tak ingin momen berkumpulnya wisatawan asal luar daerah yang datang ke Kota Probolinggo malah menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Waspada Peningkatan Covid-19 Saat Libur Panjang Pekan Depan

“Saya mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan menghadapi momen liburan mendatang," katanya, Selasa, 27 Oktober 2020.

Hadi mengingatkan catatan libur panjang di tengah pandemi pada Agustus lalu menjadi acuan agar pengamanan libur panjang selanjutnya bisa jauh lebih baik dari sebelumnya.

"Kami tekankan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” ujarnya.

Ada lima hal yang ditekankan dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Probolinggo melalui Sekretariat Daerah tersebut.

Pertama, ASN dan non-ASN diimbau tidak melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dałam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

BACA JUGA: Hindari Klaster Baru, Khofifah Intruksikan Pengelola Wisata Perketat Saat Libur Panjang

Kedua, jika liburan dan cuti bersama ke luar daerah agar dilakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.

Ketiga, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Keempat, selalu menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat tinggal dan di luar rumah. Kelima, menjaga kesehatan dan imunitas diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.