Logo

Cegah Pencurian Data Pribadi, Kemkominfo Kirim SP II ke Facebook

Reporter:

Selasa, 10 April 2018 23:46 UTC

Cegah Pencurian Data Pribadi, Kemkominfo Kirim SP II ke Facebook

[]

Ribut-ribut soal penyalahgunaan data pribadi pemilik akun Facebook oleh pihak ke tiga, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada perusahaan layanan jejaring sosial (media sosial) tersebut, Selasa (10/04).

SP kedua yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, itu memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.

Selain itu, kementerian juga meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Dalam siaran pers yang dirilis kementerian tersebut, dijelaskan bila Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kementerian meminta Facebook segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitranya,” demikian ditegaskan oleh kementerian.

Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

Indikasi mirip kasus Cambridge Analytica

Kementerian juga menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip kasus penyalahgunaan data yang dilakukan Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test tersebut berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.

Oleh sebab itu, Kemkominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia.

Sebelumnya, kementerian telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.

Pemerintah telah menerima 2 (dua) surat jawaban resmi dari Facebook atas 3 surat yang telah dikirimkan. Namun Kementerian menilai penjelasan dari Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat.