Kamis, 12 May 2022 09:00 UTC
PENCURIAN MOBIL. Terdakwa Mustain saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik yang dilakukan secara daring, Kamis, 12 Mei 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Mustain divonis hukuman penjara selama satu tahun dan 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis, 12 Mei 2022.
Pria 23 tahun asal Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, itu terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan pada mobil pikap milik warga Jalan Veteran, Gresik.
Ketua majelis hakim, Eni Martiningrum, pada amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Pamit Berniat Salat Isya, Ternyata Curi Mobil
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan," kata Eni saat membacakan putusan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara.
Sebagai cataan, terdakwa terbukti mencuri mobil pikap warna coklat Nopol P 8462 VI yang terparkir di gudang buah Jalan Veteran 147 Kelurahan Gending, Kebomas, Gresik.
BACA JUGA: Curi Mobil Perusahaan, Satpam PT Astra Ditangkap
Saat itu, terdakwa bersama Mat Pelor yang masih buron mengendarai sepeda motor dan mencuri satu unit mobil pikap tersebut dengan cara mencongkel pintu menggunakan kunci leter T.
Mobil dikendarai terdakwa dan Mat Pelor mengawal menggunakan sepeda motor. Aksid keduanya dipergoki pemilik pikap dan dikejar. Mustain akhirnya tertangkap dan Mat Pelor berhasil kabur.