Logo

Curi Kabel Telkom di Area PLTU Paiton, Dua Warga Sampang Ditangkap

Dua Lainnya Kabur
Reporter:,Editor:

Senin, 20 December 2021 06:20 UTC

Curi Kabel Telkom di Area PLTU Paiton, Dua Warga Sampang Ditangkap

PENCURIAN KABEL. Lokasi pencurian kabel Telkom yang berada di area PLTU Paiton, Kab. Probolinggo, Senin, 20 Desember 2021. Foto: Polsek Paiton

JATIMNET.COM, Probolinggo – Aksi pencurian kabel telkom terjadi di Jalur Pantura areal PLTU Paiton di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Meski pelaku telah berhasil memotong kabel telkom tersebut, namun aksi mereka akhirnya gagal setelah tepergok petugas keamanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap setempat. 

Dua pelaku bisa diamankan petugas, yakni Hidayat, 28 tahun, dan Bahrul, 29 tahun, warga Desa Kemodung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap.

Aksi pencurian kabel telkom tersebut dibenarkan Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori. Menurutnya, pencurian terjadi Sabtu, 18 Desember 2021, sekitar pukul 04.30 WIB.

BACA JUGA: Buat Beli Chip Domino, Tiga Mantan Freelance Telkom Curi Kabel

Maskur mengungkapkan pencurian bermula saat Ijal dan Usman, warga Surabaya, mengajak Hidayat dan Bahrul mengendarai mobil Suzuki Ertiga  menuju arah timur Pantura, Probolinggo, Jumat, 17 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. 

Sampai di areal PLTU Paiton, Usman kemudian menepikan kendaraannya di area sebelah timur pintu gerbang truk Flay As WWTP 7 dan 8. Ijal lantas turun kendaraan dan langsung menaiki tiang telkom dan memutus kabel telkom menggunakan gunting baja.

"Nah, setelah kabel berhasil diturunkan, tersangka Hidayat dan Bahrul kemudian menggulungnya dan memasukkan ke dalam mobil. Sedangkan tersangka Ijal dan Usman sudah berada di dalam mobil," kata Maskur, Senin, 20 Desember 2021.

Petugas keamanan PLTU Paiton kemudian mendapati adanya informasi pencurian tersebut. Bersama bersama anggota Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Probolinggo, mereka langsung berpatroli menuju TKP. 

Sadar aksinya sudah terendus petugas keamanan, tersangka Usman kemudian buru-buru tancap gas dan kabur bersama Ijal dan meninggalkan tersangka Hidayat dan Badrul. 

BACA JUGA: Pemuda Ini Tepergok Curi Gulungan Kabel Tembaga di Pabrik Kertas Leces Probolinggo

"Karena takut ditangkap, tersangka Badrul dan Hidayat lalu lari ke semak-semak untuk bersembunyi dari pencarian petugas," ujar Maskur.

Namun demikian, sekitar pukul 5.30 WIB petugas akhirnya menemukan persembunyian kedua tersangka. Keduanya langsung ditangkap dan diangkut ke dalam mobil patroli petugas. 

"Setelah bisa ditangkap, kedua tersangka berikut barang bukti lantas diamankan ke Mapolsek Paiton," kata Maskur. 

Barang bukti yang diamankan yakni kabel telkom sepanjang 50 meter atau senilai kurang lebih Rp11 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.