Logo

Curi Barang Berharga Milik Kerabat Istri, Pria Bondowoso Dibekuk di Bali

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 February 2022 07:40 UTC

Curi Barang Berharga Milik Kerabat Istri, Pria Bondowoso Dibekuk di Bali

PENCURIAN. Tersangka saat diperiksa di Polres Bondowoso, Rabu, 9 Februari 2022 . Foto: Humas Polres Bondowoso

JATIMNET.COM, Bondowoso – Pencurian yang dilakukan HH, 43 tahun, terbilang nekat. Sebab, korban yang ia sasar bukan orang lain, melainkan masih kerabatnya sendiri. Pria asal Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso ini tega mencuri barang-barang berharga milik kakak perempuan dari mertuanya sendiri alias bude ipar. 

Bahkan pencurian yang dilakukan saat rumah kosong itu tidak dilakukan sekali. Bahkan hingga dua kali karena rumah budenya sedang kosong dan ditinggal ke Jakarta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga  mencapai Rp47 juta. 

Aksi pencurian pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya ikut membersihkan rumah bude  iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari, pada Desember 2020 lalu. 

BACA JUGA: Melawan Polisi, Pelaku Curanmor di Bondowoso Dilumpuhkan

Pada saat itu, ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci. 

"Pencurian kedua dilakukan pada 15 Desember 2021 dengan cara mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto, Rabu, 9 Februari 2022. 

Ia menerangkan barang-barang hasil curiannya itu telah dijual di sekitar Bondowoso dan kamera curiannya pun telah digadaikan pada salah seorang terduga penadah di Kecamatan Pujer. 

Uang hasil penjualan dan gadai barang curiannya, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

BACA JUGA: Pakai Kunci T, Motor Terkunci Bisa Dibobol Dalam 5 Detik

"Setelah berhasil memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, kami langsung melacak keberadaan pelaku," tutur Herman. 

Pelaku  sempat melarikan diri ke Bali saat tahu telah dilaporkan oleh anak korban. Karena itulah, petugas Polres Bondowoso melakukan penangkapan langsung ke Bali. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi mengenakan pasal 362 KUHP juncto pasal 64  KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya di Mapolres Bondowoso,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo.