Rabu, 08 April 2020 01:00 UTC
PHK: Merebaknya Covid-19 menjadikan dampak pada pekerja. Di Jatim, tercatat 1.923 pekerja di PHK dan 16.086 dirumahkan
JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak menampik di tengah merebaknya SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai membawa dampak pada perekonomian Jatim. Catatannya, setidaknya telah ada 29 perusahaan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Seluruh perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti Gresik, Lamongan, Jombang, Blitar hingga Banyuwangi. Jumlahnya mencapai 1.923 pekerja. Angka itu belum termasuk yang saat ini berstatus di rumah-kan sebanyak 16.086 orang.
"Lokasinya ada satu di Banyuwangi, dua di Jombang, tiga di Gresik. Kemudian ada di Lamongan tiga, Ngawi satu, dua Kota Blitar. Kalau disebutkan satu persatu banyak," ujar Khofifah, Senin 7 April 2020.
BACA JUGA: Upah Kerja dan Omnibus Law Ancam Kesejahteraan Buruh
Sedangkan untuk sektornya, mantan menteri sosial itu mengaku, paling banyak terjadi pada usaha perhotelan. Tidak bisa dipungkiri sepanjang pandemi, perhotelan mengalami dampak yang cukup signifikan. Okupansinya merosot tajam dibanding sebelumnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menjelaskan, mereka yang dirumahkan atau diliburkan ini telah dilaporkan ke kementerian ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil agar seluruhnya mendapat intensif. "Kami sampaikan ke Kemenaker, agar merek ini mendapat program pra kerja, dapat insentif," imbuh Emil.
Sementara pekerja yang di PHK, kata Emil, tengah terus dimatangkan agar mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Social safety net (Jaring Pengaman Sosial).
BACA JUGA: Khofifah Sayangkan Penggunaan Rapid Test Covid-19 di Jatim Belum Maksimal
Terlepas dari para pekerja ini, mantan Bupati Trenggalek itu tak memungkiri bahwa sektor perhotelan paling terdampak wabah covid-19. Namun, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberi stimulus.
Kewenangan penarikan pajak hotel dan restoran berada di pemerintah kabupaten/kota."Arahan dari pemerintah pusat sejak Maret selama enam bulan kedepan adalah pajak yang besarnya kurang lebih 10 persen itu jangan ditarik," terangnya.
Hanya saja, kepastian stimulus fiscal yang direncanakan terkait relaksasi pajak hotel dan restoran tersebut masih menunggu peraturan menteri. "Ada beberapa daerah yang sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangannya," tandasnya.