
Reporter
Jatimnet
Selasa, 13 Februari 2024 - 23:00
Editor
Ishomuddin
Pemilu 2024
JATIMNET.COM - Bagi anda yang ingin menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024 namun belum tahu di TPS mana tempat anda memilih, salah satu caranya adalah mengeceknya secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/
Anda tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilih di dalam negeri atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri. Setelah memasukkan NIK atau nomor paspor, klik pencarian dan akan muncul identitas nama, nomor TPS, dan lokasi TPS serta peta lokasi TPS.
Data di https://cekdptonline.kpu.go.id/ tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan di masing-masing KPU kabupaten dan kota se-Indonesia. Pastikan anda membawa KTP dan surat pemberitahun pemungutan suara yang sudah dibagikan petugas KPPS di TPS tempat anda memilih.
Jika nama anda tidak terdaftar padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih di Pemilu 2024, bisa menghubungi petugas PPS, PPK, atau KPU setempat. (*)
BACA: Daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024, Pilih yang Tak Bermasalah
BACA: Sebelum Nyoblos, Lihat Daftar Caleg DPRD Jatim Pemilu 2024
BACA: Sebelum Nyoblos, Baca Rekam Jejak Calon Anggota DPD Jatim Ini