Logo

Cegah Penyebaran Virus Corona, Wisata di Madiun Ditutup

Reporter:,Editor:

Senin, 16 March 2020 13:30 UTC

Cegah Penyebaran Virus Corona, Wisata di Madiun Ditutup

WISATA: Delman wisata sebagai alternatif untuk mengelilingi Waduk Bening Widas, Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Foto: infomadiunraya.com

JATIMNET.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menutup lokasi wisata sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19. Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menyampaikan, kebijakan yang dilakukan itu ditetapkaln pada Minggu malam,15 Maret 2020.

Adapun pelaksanaannya dimulai hari ini, Senin 16 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Untuk sementara waktu, tempat wisata alam, buatan, dan religi yang ada di Kabupaten Madiun ditutup," kata Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro.

Sejumlah destinasi wisata itu seperti Waduk Bening Widas di Kecamatan Saradan, Madiun Umbul Square di Kecamatan Dolopo, Monumen Kresek di Kecamatan Wungu, dan Watu Rumpuk di Kecamatan Dagangan.

BACA JUGA: Pulang Beriwasata di Bali, 306 Siswa di Madiun Masuk ODR Virus Corona

Kebijakan penutupan juga berlaku bagi tempat hiburan lantaran menjadi salah satu titik pertemuan banyak orang. Hal itu termasuk dalam Instruksi Bupati Madiun tentang antisipasi meningkatnya resiko penyebaran virus Corona.

Selain pariwisata, bidang pendidikan dan usaha juga menjadi perhatian pemkab. Menurut bupati, kegiatan belajar dan mengajar dilakukan siswa di rumah. Adapun jadwalnya selama 14 hari sejak 16-29 Maret 2020. 

Khusus bagi yang mengikuti ujian tetap datang ke sekolah dengan memerhatikan prosedur kesehatan yang ditentukan. Selain itu, Bupati juga mewajibkan pelaku usaha pasar modern menyediakan hand sanitizer.

BACA JUGA: Suami Meninggal Akibat Corona, Istri Diisolasi di RSUD Soedono Madiun 

Selain itu, menyiapkan alat pendeteksi suhu badan yang diharapkan mampu mengetahui kondisi kesehatan setiap warga yang berkunjung. 

"Saya juga berharap agar warga mengurangi atau menunda kegiatan di luar rumah. Terkecuali untuk kebutuhan yang mendesak seperti belanja kebutuhan pokok dan obat," ujar Kaji Mbing. 

Demikian halnya dengan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Madiun juga dilarang untuk bepergian ke luar daerah. Baik untuk kepentingan tugas maupun pribadi.