Rabu, 28 August 2024 08:40 UTC
Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, menggelar sosialisasi pengelolaan Dana Desa (DD) dan kejurnalsitikan, Rabu, 28 Agustus 2024.Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Untuk mencegah tindak pidana korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, menggelar sosialisasi pentingnya pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dengan baik dan benar, Rabu, 28 Agustus 2024.
Sosialisasi ini menggandeng Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik yang memberikan penyuluhan hukum pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa 2024. Selain itu, para kepala desa juga diberi materi kejurnalistikan.
AKD Kecamatan Duduksampeyan mengajak dua organisasi kewartawanan, Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Gresik, untuk memberikan materi publikasi dan kejurnalistikan.
Sosialisasi penyuluhan hukum ini diikuti 23 kades dan perangkat serta BPD se-Kecamatan Duduksampeyan. Tujuannya agar pengelolaan anggaran Dana Desa dilakukan secara benar dan tepat sasaran.
BACA: AKD Kecamatan Driyorejo Gelar Bimtek, KWG dan PWI Gresik Bekali Materi Profesionalitas Jurnalis
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi.
Untuk itu, Nana meminta para kades dan perangkat desa mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan markup, apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan, meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.
"Kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan markup, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu," kata Nana.
Sesuai arahan Jaksa Agung RI, untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif termasuk melalui penyuluhan hukum.
BACA: AKD Kedamean Gresik Gelar Bimtek Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa
"Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah Restorative Justice yang telah dibangun dan diinisiasi kejaksaan melalui program Jaga Desa," katanya.
Dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai asas ultimum remidium.
Nana juga mengingatkan agar para kades dan perangkat desa tidak melakukan dobel anggaran dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu juga diimbau agar tidak melakukan pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajaran, serta tidak melakukan penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa.
"Kemudian jangan melakukan penggelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari Dana Desa," kata Nana.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa mengingatkan kepala desa dan perangkat desa agar menggunakan Dana Desa sesuai perencanaan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kasus korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan akan sulit sekali dihentikan, baik kami di kepolisian maupun kejaksaan. Khusus kasus korupsi, kami di Polres gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri," ujar Ketut.
Oleh karena itu, ia menyarankan bila ada permasalahan di desa mengenai penganggaran sebaiknya diselesaikan di tingkat desa sebelum ramai di publik.
BACA: Lewat Sarasehan, AKD Gresik dan KWG Bersinergi Wujudkan Desa Mandiri
Sementara itu, terkait pemberitaan oleh oknum yang mengaku wartawan yang kerap bernada miring, menurut Ketua KWG Miftahul Arif dan Ketua PWI Gresik Deny Ali Setiono agar tidak perlu dirisaukan kades dan perangkatnya.
"Wartawan bekerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Mereka dibekali ilmu jurnalistik yang sudah diuji oleh lembaga berkompeten, yakni Dewan Pers sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Miftah.
Menurutnta, jika ada orang mengaku sebagai wartawan lalu menginterogasi kades atau perangkatnya seputar proyek di desa dengan cara mengintimidasi dan arogan, itu bukanlah cara seorang jurnalis.
"Apalagi ada yang sampai membawa-bawa meteran untuk mengukur proyek. Mereka itu wartawan atau kontraktor?," kata Deny saat memberikan matèri di depan para kades dan perangkat desa.
Menanggapi hal itu, Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan Suryadi mengapresiasi materi penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik, PWI Gresik, dan KWG.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan para kades dan perangkat desa menggunakan anggaran desa dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Alhamdulillah, penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan para kades dan perangkat tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar," katanya.