Logo

Cegah Disinformasi, Kemenkes Gelar Workshop Persiapan Vaksinasi Covid-19

Reporter:

Selasa, 24 November 2020 15:20 UTC

Cegah Disinformasi, Kemenkes Gelar Workshop Persiapan Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19

JATIMNET.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan menggelar Workshop Persiapan Vaksinasi Covid-19, Selasa, 24 November 2020. Workshop bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pemahaman dan keterampilan tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait vaksinasi Covid-19.

Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan SDM Kesehatan Mariya Mubarika mengatakan workshop tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi disinformasi soal vaksinasi Covid-19.

“Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi disinformasi yang selalu terjadi pada penanganan Covid-19 sejak awal. Hal tersebut menjauhkan tata laksana penanganan Covid-19 yang benar,” kata Mariya.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemenkes, WHO, dan UNICEF pada 12 November 2020 dengan total responden 115 ribu, sebanyak 53 persen responden percaya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendapatkan informasi terkait vaksinasi. Di beberapa artikel jurnal internasional, menurut Mariya, juga dikatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memegang kunci keberhasilan pemberian vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA: Pemerintah Minta Dinas Kesehatan Siapkan Fasilitas dan Tim Vaksinasi Covid-19

Oleh karena, menurutnya, peningkatan pemahaman mendasar dan informasi-informasi terkait vaksinasi Covid-19 harus dilakukan.

“'Dalam workshop ini tenaga medis dan tenaga kesehatan diharapkan mampu menjadi juru bicara pemerintah dalam menyampaikan dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi pada waktunya nanti dan mampu menangkal hoaks yang selalu saja dipabrikasi untuk mengacaukan,”' ucapnya.

Mariya mengatakan pemerintah RI tidak pernah main-main dalam mengatasi masalah ini sampai dengan rencana pemberian vaksinasi sebagai upaya pengendalian pandemi dalam waktu dekat ini. Indonesia juga terlibat aktif dalam usaha mendapatkan vaksin Covid-19 dengan masuk dalam solidarity trial bersama negara lainnya.

Kementerian Kesehatan telah bekerja mempersiapkan segala hal terkait pengadaan vaksin, distribusi, dan SDM yang melakukannya.

Ia mengimbau agar tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan dan komunikasi agar terus memperhatikan informasi yang berkembang melalui kanal resmi Kemenkes RI dan KPCPEN agar bisa menginformasikan ke lingkungan masing-masing. Saat ini Kemenkes juga mengeluarkan panduan melalui buku panduan (e-book) Buku Saku Pertanyaan Seputar Vaksinasi Covid-19.

Persiapan yang dilakukan Kemenkes tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6573/2020 tentang Tim Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Jamin Vaksin yang Akan Digunakan Aman dan Halal

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang bertugas melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 secara nasional.

Tim Pelaksanaan terdiri atas bidang-bidang yang memiliki tugas masing-masing. Tim pelaksana itu terdiri dari Bidang Perencanaan dengan tugas melakukan analisis situasi, menyusun rencana kegiatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, menyusun rencana anggaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang perencanaan tingkat provinsi.

Selanjutnya Bidang Logistik bertugas menyusun usulan permintaan kebutuhan vaksin Covid-19, memantau proses pengadaan dan distribusi Covid-19, melakukan kordinasi dengan produsen vaksin nasional (PT Bio Farma dan BPOM), melakukan kordinasi dalam mengidentifikasi kapasitas manajemen pengelolaan limbah medis, dan melakukan asistensi dan koordinasi dengan bidang logistik tingkat provinsi.

Kemudian Bidang Pelaksanaan bertugas melaksanakan pelatihan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga pelaksana vaksinasi, melaksanakan kegiatan advokasi dan sosialisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan lintas program dan lintas sektor, melaksanakan pemantauan proses persiapan pelaksanaan kampanye dan introduksi vaksinasi Covid-19; dan melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang pelaksanaan tingkat provinsi.

BACA JUGA: Pemkab dan IDI Gresik Sosialisasi Rencana Vaksin Covid-19

Kemudian Bidang Komunikasi bertugas menyusun dan mengkaji materi KIE pelaksanaan vaksinasi Covid-19, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan media dalam rangka publikasi kegiatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, melakukan liputan dan pendokumentasian kegiatan, melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang komunikasi tingkat provinsi, menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan menyiapkan komunikasi risiko.

Bidang Monitoring dan Evaluasi bertugas mengumpulkan data hasil kegiatan vaksinasi Covid-19, melakukan penilaian cepat hasil pelaksanaan vaksinasi Covid-19, memantau Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi dan penanggulangannya, menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi vaksinasi Covid-19, dan melakukan asistensi dan koordinasi dengan Bidang monitoring dan evaluasi tingkat provinsi.

Mariya mengatakan Tim Pelaksanaan bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Menteri Kesehatan.

“Persiapan ini tentunya tidak meninggalkan standar-standar yang berlaku secara global dalam pemberian imunisasi, seperti standar WHO untuk keamanan dan efikasi vaksin yang bisa digunakan, serta izin dari BPOM. Semua ini dijalankan paralel karena negara berkomitmen untuk secepat mungkin dapat mengakhiri pandemi dengan cara-cara yang baik dan benar,” katanya.