Kamis, 09 July 2020 05:00 UTC
KTP. Salah seorang warga menunjukan identitas diri alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah elektronik. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya - Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda rusak, tidak perlu takut dan khawatir. Itu bisa diperbaiki, dan pengurusannya pun mudah juga gratis. Sebab, sejak 2009, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meluncurkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Keunggulan dari e-KTP dibanding KTP biasa yakni menjadi identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan, dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada.
e-KTP bisa dibuat apabila pemohon sudah berusia 17 tahun. Untuk pendaftaran bisa dilakukan dengan cara mendaftar langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Disdukcapil) dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Akte Kelahiran.
BACA JUGA: Cetak e-KTP Jadi Lebih Cepat, Pemkot Surabaya Gunakan Mesin ADM
Apabila e-KTP sudah memperlihatkan perubahan meskipun sedikit seperti tergores, sebaiknya langsung diurus ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat.
Adapun caranya berdasarkan dari laman resmi Dispendukcapil Kota Surabaya, untuk mengurus e-KTP yang rusak. Anda cukup datang ke Kantor Kecamatan atau Dispendukcapil, lalu lakukan pengajuan cetak ulang e-KTP.
Ingat, jangan lupa anda saat melakukan pengurusan melampirkan e-KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Pengurusan itu berlaku di semua daerah, caranya pun sama.
Apabila nantinya selesai atau sudah jadi, petugas akan memberikan informasi kalau e-KTP. Catatan, sluruh proses mulai dari pembuatan baru hingga penggantian e-KTP rusak tidak dipungut biaya apapun atau gratis.