Logo
Diduga munculkan kecurangan penghitungan suara

Calon Kades di Kabupaten Madiun Laporkan Panitia ke Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 28 October 2019 09:53 UTC

Calon Kades di Kabupaten Madiun Laporkan Panitia ke Polisi

Sigit Iksan Wibowo, salah seorang kuasa hukum Mahmud Rudiyanto, calon kades yang gagal saat ditemui di Mapolres Madiun, Senin 28 Oktober 2019. Foto: Nd. Nugroho.

JATIMNET.COM, Madiun – Mahmud Rudiyanto, salah seorang peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun melaporkan panitia kegiatan itu ke Satreskrim Polres Madiun, Senin 28 Oktober 2019.

Dalam laporannya, dia menuding ketua panitia pilkades tingkat kabupaten yang melakukan kesalahan dalam menyosialisasikan ihwal sah atau tidaknya surat suara dalam masa pencoblosan.

“Coblos tembus namun tidak mengenai tanda gambar calon (kades) lain adalah sah, tapi dinyatakan tidak sah oleh panitia,” kata Sigit Iksan Wibowo, salah seorang kuasa hukum Mahmud Rudiyanto ditemui di Mapolres Madiun.

Berdasarkan kajian Mahmud bersama tim, surat suara yang seharusnya sah tapi dinyatakan sebaliknya, akibat salah informasi dari Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten kepada panitia tingkat desa.

BACA JUGA: Pilkades Serentak di Madiun Dinyatakan Aman

Hal ini disinyalir menjadi biang keladi munculnya 568 suara pemilih dinyatakan tidak sah pada hari H pencoblosan, atau Kamis 16 Oktober 2019.

Mahmud beranggapan, dari ratusan surat suara yang dinyatakan tidak sah itu sebagian tercoblos untuk dirinya. Prediksi itu mengakibatkannya tidak dapat mendulang suara terbanyak dalam pilkades. Dari hasil penghitungan panitia, peserta pilkades bernomor urut 5 ini memperoleh 731 suara.

Sementara, calon Kades bernomor urut 1,yakni Samsudin meraih 756 suara. Adapun selisih angka dari dua calon yang menduduki peringkat pertama dan kedua ini hanya 25 suara. Karena selisih yang tipis membuat Mahmud keberatan dengan hasil penghitungan manual oleh panitia tingkat desa.

Ia sempat mengajukan protes kepada panitia Pilkades Geger. Ia juga mendesak agar kotak suara kembali dibuka. Tanda coblosan kembali diperhatikan dan proses penghitungan kembali dilakukan.

BACA JUGA: Tiga Penjudi Pilkades di Mojokerto Diringkus Polisi

Namun, keinginan itu tidak disetujui oleh panitia pilkades tingkat desa. Adapun alasannya karena proses pembukaan ulang kotak suara harus izin pengadilan.

“Di peraturan tidak seperti itu. Panitia salah menafsirkan dan ini adalah suatu kebohongan,” tegas Mahmud. Oleh karenanya, ia melaporkan dua petugas sebagai panitia pilkades tingkat kabupaten dan tingkat desa ke polisi.

Adapun Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Mahmud. Proses penyelidikan pun dilakukan dengan memintai keterangan pihak pelapor.

“Sedang kami pelajari berdasarkan dokumen yang diserahkan pelapor. Nanti, pihak terlapor juga akan kami periksa sebagai saksi,” ujar Logos.