Logo

Tiga Penjudi Pilkades di Mojokerto Diringkus Polisi

Reporter:,Editor:

Jumat, 25 October 2019 06:39 UTC

Tiga Penjudi Pilkades di Mojokerto Diringkus Polisi

TANGKAP PENJUDI. Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat menunjukkan barang bukti hasil perjudian pilkades di Mojokerto. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Tugas Penegak Hukum (Satgasgakkum) Polres Mojokerto meringkus tiga orang penjudi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro.

Petugas mengamankan satu lembar sobekan kertas bertuliskan "taruhan Rp 10.000.000 antara polo Nur atau Mantan lurah Lek'an", dua unit handphone berwarna putih dan biru berikut uang kertas sebanyak Rp 10 juta.

Ketiga tersangka bernama Juli alias Wak Heng (44) warga Dusun Kesamen, Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro sebagai pihak ynag bertaruh atau lebih dikenal "Botoh".

BACA JUGA: Warga Jetis Mojokerto Laporkan Penutupan Jalan Sepihak

Pakeh (54) warga selaku perantara atau istilahnya dalam perjudian "Banyu". Sedangkan Sutris (57) sebagai lawan taruhan atau disebut juga "Botoh", Sutris tercatat sebagai warga Dusun Kepodong, Desa Kepadangan, Tulangan Sidoarjo.

Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, informasi perjudian pilkades ini berawal dari laporan masyarakat setempat, Selasa 22 Oktober 2019.

"Tadinya ada informasi warga terkait dugaan taruhan pilkades. Kami lalu melakukan pengintaian dan penyelidikan,” ungkap Setyo, Kamis 24 Oktober 2019.

BACA JUGA: 14 Polres di Jatim Bantu Amankan Pilkades 251 Desa di Mojokerto

Tindakan ini menurut kapolres juga sebagai komitmen Polres Mojokerto untuk pengamanan pilkades yang digelar serentak di Kabupaten Mojokerto.

"Tidak ada toleransi terkait pengamanan pilkades khususnya botoh, kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian. Ketiganya melakukan komunikasi lewat HP, dan diakui langsung satu perantara, maupun dua penjudinya," kata kapolres.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery menambahkan, sebelum ketiganya ditangkap, ada penawaran transaksi judi yang lebih besar lagi nominalnya hingga mencapai Rp 50 juta namun tidak jadi karena tidak ada musuhnya.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, dan 3e KUHP Jo Pasal 303 bis (1) KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang perjudian,” ujar Solikhin.