Senin, 07 June 2021 05:40 UTC
Salah seorang Relawan Welirang Komuniti yang akan melepas liarkan burung masuk kategori endemik di Desa Candiwatu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin 7 Mei 2021. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Relawan Welirang Komuniti kembali melepas liarkan burung yang masuk kategori endemik ke alam bebas di Desa Candiwatu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin 7 Mei 2021. Kali ini terdiri dari sembilan jenis burung terbilang langka dilepas liarkan
Burung tersebut adalah Cendet sebanyak 7 ekor, Perkutut 20 ekor, Jalak Kebo 20 ekor, Prenjak 5 ekor, Mantenan 3 ekor. Selain Itu, terdapat burung Sirpu 3 ekor, Sikatan Limo 3 ekor, Weris 5 ekor, dan tujuh ekor Tyto Alba berusia sekitar tiga bulan yang masih harus dilakukan penangkaran selama tiga bulan agar bisa dilepas liarkan ke alam bebas.
Sekadar informasi, sebelumnya Relawan Welirang Komuniti satu tahun lalu melepas liarkan ribuan ikan Dewa yang merupakan endemik aliran sungai setempat.
Ketua Welirang Komuniti Delta menjelaskan pelepas liaran jenis belasan burung yang hampir punah di habitat aslinya di Desa Candiwatu, Kecamatan Pacet sengaja dilakukan pihaknya untuk menjaga ekosistem alam.
"Beberapa burung langka atau hampir punah yang dilepaskan. Untuk menjaga ekosistem alam tetap terjaga, walau memang pohon-pohon pendukung mereka banyak yang sudah tidak ada," ucapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bumi, Ratusan Burung dan Ribuan Benih Ikan Dilepas Liarkan Relawan
Sebanyak 60 an ekor burung tersebut didapati dari sejumlah pedagang hewan, dengan cara dibeli untuk dilepas liarkan agar bisa berkembang biak di alam bebas sehingga kembali beranak pinak.
Untuk menunjang usaha nyata tersebut, Welirang Komuniti berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Candiwatu dalam pembuatan Peraturan Desa (Perdes) agar warga tak lagi melakukan penangkapan terhadap jenis-jenis burung endemik alam setempat yang mulai mengalami kepunahan.
"Perdes nanti dipastikan tentang larangan berburu oleh warga untuk melindungi swaka hewan yang ada di Candiwatu dan sekitarnya," jelas Lurah Candiwatu Andik Yulianto.
Baca Juga: Welirang Komuniti Lepas Elang Tikus dan Burung Dilindungi Lainnya
Andik menyebut Perdes ini nanti akan mengatur larangan berburu hewan langka dan konsekuensinya bagi warga yang nekat melakukan perburuan. Yakni, akan diberikan teguran langsung hingga dikenakan denda yang disesuaikan dengan jenis hewan yang ditangkap dan dijual.
Mengingat tingginya permintaan terhadap unggas tersebut oleh para penjual hewan. Hingga membuat warga sekitar melakukan perburuan secara masal.
"Hari ini akan kami susun dan rancang. Yang jelas pointnya dilarang berburu, menangkap, apalagi menjaring burung-burung sekitar sini. Kalau ada yang masih nekat kita akan tarik buruknya dan dikenakan denda terhadap warga yang menangkap dan menjualnya," memungkasi.
