Logo

Welirang Komuniti Lepas Elang Tikus dan Burung Dilindungi Lainnya  

Reporter:,Editor:

Senin, 04 January 2021 11:00 UTC

Welirang Komuniti Lepas Elang Tikus dan Burung Dilindungi Lainnya
 

ELANG TIKUS. Pecinta hewan dari Welirang Komuniti, Mojokerto, bersama aparat Polri dan TNI melepas elang tikus salah satu burung yang dilindungi, Minggu, 3 Januari 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto - Seekor Elang Tikus (Elanus Caeruleus) berwarna putih abu-abu dilepasliarkan usai dibeli dari salah satu penjual hewan di Kabupaten Mojokerto.

Ketua Welirang Komuniti Nuruddiyan Kholiq menjelaskan pihaknya sengaja melepas salah satu jenis hewan yang dilindungi itu Minggu, 3 Januari 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.

Hewan yang termasuk predator ini berumur dua bulan saat awal dilakukan penangkaran oleh komunitas peduli lingkungan di Dusun Sumberbendo, Desa Candiwatu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Yang ini cuman satu ekor alap-alap BWK. Kita dapat dari penjual burung, kita beli karena kalau kita biarkan hanya pindah tangan saja," ucap pria yang akrab disapa Delta ini, Senin, 4 Januari 2021.

BACA JUGA : Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Murai Batu dan Cucak Hijau ke Surabaya

Delta menyebut elang tikus ini menjalani penangkaran di tempatnya selama satu bulan lamanya bersama tiga ekor lainnya yang sudah dilepasliarkan terlebih dahulu secara bertahap.

"Yang lain sudah dilepas, yang kemarin terakhir. Jadi, sambil melihat perkembangan yang pertama, layak atau tidak pelepasan di sini, bisa bertahan atau tidak. Ketika layak dan bisa bertahan baru kita lepas lagi," katanya.

Menurutnya, burung elang yang biasa disebut oleh masyarakat dengan nama alap-alap BWK ini mengonsumsi burung jenis Dekukur dua ekor dalam sehari selama dilakukan penangkaran.

ELANG TIKUS. Pecinta hewan dari Welirang Komuniti, Mojokerto, melepas elang tikus salah satu burung yang dilindungi, Minggu, 3 Januari 2021. Foto: Karina Norhadini

Sebelum dilepasliarkan, hewan-hewan tersebut diajari untuk berburu makanan selama dua minggu agar bisa bertahan saat dilepas ke habitatnya, yakni alam terbuka dengan bentangan persawahan.

"Jika berburunya sudah bagus kita lepas, untuk meyakinkan bahwa mereka bertahan dan bisa lestari," ujarnya.

BACA JUGA: Heboh Puluhan Bunga Bangkai di Mojokerto, Tak Termasuk Jenis yang Dilindungi

Pria kelahiran tahun 1974 ini menyebut jika komunitasnya sudah melakukan pelepasliaran sejumlah hewan langka, seperti elang bondol, elang Jawa, dan bahkan burung jalak kebo dengan jumlah yang banyak.

"Kalau yang habitatnya tidak di sini, kami akan bekerjasama dengan BKSDA untuk pelepasannya. Seperti waktu melepas elang bondol, habitatnya di Jakarta dan sekitarnya. Ya, kami serahkan ke BKSDA untuk melepas di sana," ucapnya.

Sementara, Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Fajar Dwi Nur Aji menambahkan ada 65 jenis elang dan sepuluh jenis alap-alap yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.1061/MENHLK/Setjen/KUM.I/12/2018. "Termasuk elang tikus," katanya.