Logo

Buruh Tani Probolinggo Jadi Korban Asusila Dua Pemuda

Reporter:,Editor:

Jumat, 30 August 2019 12:47 UTC

Buruh Tani Probolinggo Jadi Korban Asusila Dua Pemuda

DIPERIKSA: Korban didampingi orang tuanya saat hendak diperiksa di ruang Unit PPA Polres Probolinggo, Foto: Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo – TAP (18) dan WN (17), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo ditangkap anggota Polres Probolinggo. Diduga keduanya pelaku pencabulan terhadap SN (18) temannya.

Ditemui di depan ruang Unit PPA Mapolres Probolinggo, SN mengungkapkan, aksi pencabulan terjadi Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian bermula, saat dirinya hendak pulang usai melihat hiburan HUT RI ke 74, yang digelar di kampungnya.

Saat berada di perjalanan menuju rumah, SN dihampiri kedua tersangka. Keduanya lantas menawarkan tumpangan untuk diantarkan pulang naik motor dengan berboncengan tiga. Karena tidak menaruh curiga dan merasa kenal, SN menerima ajakan keduanya.

BACA JUGA: Berbuat Asusila, Dua Tukang Kuda Probolinggo Ditangkap

Namun, bukannya diantar ke rumah, kata SN dirinya malah dibawa ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di desanya. Di lokasi itulah, SN mengaku dicabuli para tersangka.

Mulai dari mencium hingga meraba payudara, kedua tersangka juga berupaya membuka pakaian bawah SN. Namun aksi keduanya gagal, setelah SN berhasil melarikan diri.

“Sebenarya saya sudah menolak, namun mereka terus memaksa. Untungnya saya bisa kabur dan langsung pulang ke rumah. Saya pun langsung cerita kepada ayah, hingga akhirnya lapor polisi,” ungkap SN, Jumat 30 Agustus 2019.

BACA JUGA: Sarang Lebah Jumbo Meresahkan Warga Probolinggo

Mendapati hal itu, Kepolisian Sektor Sukapura langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Keduanya lantas diserahkan ke Mapolres Probolinggo ditangani Unit PPA Polres Probolinggo.

Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isyanan Reny Antasari menyampaikan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Untuk korban ini, statusnya sudah tidak bersekolah. Dan bekerja sebagai buruh tani, barang bukti kita amankan pakaian dalam korban,” jelas Reny.