Logo

Berbuat Asusila, Dua Tukang Kuda Probolinggo Ditangkap

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 August 2019 11:22 UTC

Berbuat Asusila, Dua Tukang Kuda Probolinggo Ditangkap

TUKANG KUDA: Kedua tukang kuda menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Polres Probolinggo, Foto: Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo – NR (14) dan KT (17), keduanya warga Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dibekuk anggota Polres Probolinggo.

Kedua tersangka, yang kesehariannya sebagai tukang kuda diduga melakukan persetubuhan terhadap RD (14), remaja yang masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menyebutkan, jika persetubuhan terjadi Senin 26 Agustus 2019 lalu. Sebelumnya korban dan pelaku berkenalan lewat jejaring media sosial Facebook.

BACA JUGA: Pelajar Probolinggo Mabuk Dihukum Wajib Lapor 

Korban dan tersangka lantas mengajak bertemu sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Ronggojalu, tepatnya sebelah selatan Hotel Andira, Desa Sumberkedawung. Selanjutnya kedua tersangka mengajak korban ke tempat sepi, masuk ke lahan pertanian jagung dengan dipaksa.

Dalam kondisi tidak berdaya, lantas disetubuhi kedua tersangka secara bergiliran. Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

“Terkuaknya kasus persetubuhan, setelah keesokan harinya korban bercerita kepada keluarganya. Atas hal itu, pihak keluarga tak terima lantas melapor ke Polsek Leces, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Riyanto, Kamis 29 Agustus 2019.

BACA JUGA: Ambil Paksa Motor, Debt Collector di Probolinggo Dikeroyok Warga

Dari penangkapan itu, kata Riyanto, Polsek Leces lantas menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban, ke Unit PPA Polres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun kurungan penjara.