Logo

Buronan Limbah B3 Mojokerto Dieksekusi di Semarang

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 December 2019 07:31 UTC

Buronan Limbah B3 Mojokerto Dieksekusi di Semarang

DIEKSEKUSI. Dirut PT Manna Jaya Makmur, Lie Ping Irawan (kiri) langsung dieksekusi ke Lapas Klas IIB, Selasa 10 Desember 2019, berdasarkan putusan MA. Foto: Karina Norhadini.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menangkap Lie Ping Irawan, terdakwa dengan kasus dugaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang disidik Polda Jawa Timur tahun 2017.

Tim gabungan yang terdiri atas Kejari Kabupaten Mojokerto, Kejari Salatiga, dan Kejari Magelang menangkapnya di Desa Samirono, Kecamatan Ketasan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa 10 Desember 2019, sekitar pukul 16.00 WIB.

Direktur PT Manna Jaya Makmur itu langsung dibawa menuju ruang Tindak Pidana Umum pukul 22.00 WIB, untuk melakukan pemeriksaan dan tes kesehatan. Selanjutnya dia menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Mojokerto pukul 23.35 WIB.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Mojokerto Tetapkan Mantan Kadisperta sebagai Tersangka Korupsi

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Aris Satria menjelaskan putusan kasasi inkrah sejak bulan Juli 2019. Di mana terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

“Irawan melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dumping limbah B3 ilegal di lingkungan perusahaannya. Terdakwa dijerat Pasal 104 junto Pasal 116 Ayat 1 huruf B UU RI tentang pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Arie, Selasa 10 Desember 2019, malam.

Diketahui, pengelolaan dumping limbah B3 berupa campuran still slug, bottom us, mill skill yang ditempatkan di dalam pabrik, tanpa izin dan dilakukan berulang-ulang. Atas perbuatan tersebut, Lie Ping Irawan dinyatakan bersalah.

BACA JUGA: Mahasiswa Australia Temukan Limbah Medis Bekas Tes HIV di Mojokerto

Sementara itu, PLT Lapas Klas IIB Mojokerto, Tendi Kustendi, membenarkan, pihaknya telah menerima terdakwa Lie Ping Irawan. Pria kelahiran Purwokerto 1978 itu telah dilimpahkan dari Kejari Kabupaten Mojokerto.

“Benar baru masuk tadi malam (Selasa 10 September 2019 malam), ke Lapas Mojokerto,” ujar Tendi melalui pesan singkatyang diterima Jatimnet,com, Rabu 11 Desember 2019.

Menurutnya, Irawan mulai menjalani hukuman selama satu tahun sesuai putusan MA. Dia menyebut Lie Ping Irawan resmi menjadi tahanan per 10 Desember 2019.